Kota Padang

Komisi III DPRD Padang Soroti Baliho Rapuh dan Operasional AMP yang Belum Optimal

Ia menyebut kapasitas produksi AMP mencapai 15 ton per hari. Akan tetapi, realisasi produksi saat ini baru berkisar 3 hingga 4 ton per hari.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
RAPAT HEARING- Komisi III DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup di Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (7/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti pengawasan dan perizinan baliho di jalur utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) untuk percepatan penanganan jalan berlubang. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat kerja Komisi III DPRD Padang bersama Bapenda, PUPR, serta DLH.
  • Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti kondisi baliho di sejumlah ruas jalan utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) milik Pemko Padang yang belum berjalan maksimal.
  • Sejumlah konstruksi baliho sudah tampak lapuk dan memerlukan penanganan segera.
  • Kapasitas produksi AMP mencapai 15 ton per hari. Akan tetapi, realisasi produksi saat ini baru berkisar 3 hingga 4 ton per hari.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan pelayanan publik, yakni kondisi baliho di sejumlah ruas jalan utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) milik Pemerintah Kota Padang yang belum berjalan maksimal.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Padang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Bahaya Baliho Lapuk di Jalur Utama

Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap banyaknya baliho dan media promosi di jalur utama Kota Padang yang kondisinya mulai rapuh dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: 43 Hari Kematian Pengamen Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat

Menurutnya, sejumlah konstruksi baliho sudah tampak lapuk dan memerlukan penanganan segera. Jika dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya.

“Kami melihat ada sejumlah baliho di jalur utama yang konstruksinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau jatuh tentu bisa membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan,” kata Helmi saat diwawancarai, Kamis (7/5/2026).

Inventarisasi dan Penertiban Reklame

RAPAT HEARING- Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, usai rapat kerja bersama Bapenda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Padang, Kamis (7/5/2026). Komisi III menyoroti kondisi sejumlah baliho di jalur utama yang dinilai membahayakan pengguna jalan serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) yang belum berjalan optimal.
RAPAT HEARING- Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, usai rapat kerja bersama Bapenda, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup di Kota Padang, Kamis (7/5/2026). Komisi III menyoroti kondisi sejumlah baliho di jalur utama yang dinilai membahayakan pengguna jalan serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) yang belum berjalan optimal. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Ia menjelaskan, persoalan itu melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah. Bapenda berperan dalam pemungutan pajak reklame, Dinas PUPR terkait rekomendasi perizinan dan pengawasan konstruksi, sementara DLH berkaitan dengan keberadaan baliho yang banyak berdiri di taman kota maupun jalur hijau.

Karena itu, Komisi III meminta OPD terkait segera melakukan inventarisasi terhadap baliho yang rusak, tidak terawat, maupun yang masa izinnya telah berakhir.

Baca juga: Gagal Bertemu Wako Fadly Amran, Massa Aksi Peduli Karim Segel Gedung Balai Kota Padang

Helmi menegaskan, baliho yang masih aktif harus segera diperbaiki oleh pemilik atau perusahaan advertising.

Sementara itu untuk baliho yang tidak lagi berizin, pemerintah diminta melakukan penertiban hingga pembongkaran.

“Yang rusak harus segera diperbaiki pemiliknya. Yang izinnya sudah mati harus ditertibkan. Kalau perlu dilakukan pembongkaran karena itu menyangkut keselamatan publik,” ujarnya.

Estetika Kota dan Pesan Layanan Publik

Selain aspek keselamatan, penataan reklame dinilai juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Di sisi lain, penataan tersebut diharapkan membuat ruang kota lebih tertib, nyaman, dan menjaga estetika kawasan.

Komisi III juga mendorong agar baliho yang sedang tidak dipakai untuk promosi tidak dibiarkan kosong.

Baca juga: Tekan Ketimpangan, Pemkab Solok Selatan Verifikasi Data Penerima Bantuan Listrik dan Sekolah Rakyat

Menurut Helmi, bidang reklame tersebut dapat dimanfaatkan sementara untuk memuat pesan-pesan publik dari pemerintah kota.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved