Kota Padang
Komisi III DPRD Padang Soroti Baliho Rapuh dan Operasional AMP yang Belum Optimal
Ia menyebut kapasitas produksi AMP mencapai 15 ton per hari. Akan tetapi, realisasi produksi saat ini baru berkisar 3 hingga 4 ton per hari.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Rapat kerja Komisi III DPRD Padang bersama Bapenda, PUPR, serta DLH.
- Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti kondisi baliho di sejumlah ruas jalan utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) milik Pemko Padang yang belum berjalan maksimal.
- Sejumlah konstruksi baliho sudah tampak lapuk dan memerlukan penanganan segera.
- Kapasitas produksi AMP mencapai 15 ton per hari. Akan tetapi, realisasi produksi saat ini baru berkisar 3 hingga 4 ton per hari.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi III DPRD Kota Padang menyoroti dua persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan pelayanan publik, yakni kondisi baliho di sejumlah ruas jalan utama serta operasional Aspal Mixing Plant (AMP) milik Pemerintah Kota Padang yang belum berjalan maksimal.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Padang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Bahaya Baliho Lapuk di Jalur Utama
Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim, mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap banyaknya baliho dan media promosi di jalur utama Kota Padang yang kondisinya mulai rapuh dan dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: 43 Hari Kematian Pengamen Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat
Menurutnya, sejumlah konstruksi baliho sudah tampak lapuk dan memerlukan penanganan segera. Jika dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya.
“Kami melihat ada sejumlah baliho di jalur utama yang konstruksinya sudah sangat mengkhawatirkan. Kalau jatuh tentu bisa membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan,” kata Helmi saat diwawancarai, Kamis (7/5/2026).
Inventarisasi dan Penertiban Reklame
Ia menjelaskan, persoalan itu melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah. Bapenda berperan dalam pemungutan pajak reklame, Dinas PUPR terkait rekomendasi perizinan dan pengawasan konstruksi, sementara DLH berkaitan dengan keberadaan baliho yang banyak berdiri di taman kota maupun jalur hijau.
Karena itu, Komisi III meminta OPD terkait segera melakukan inventarisasi terhadap baliho yang rusak, tidak terawat, maupun yang masa izinnya telah berakhir.
Baca juga: Gagal Bertemu Wako Fadly Amran, Massa Aksi Peduli Karim Segel Gedung Balai Kota Padang
Helmi menegaskan, baliho yang masih aktif harus segera diperbaiki oleh pemilik atau perusahaan advertising.
Sementara itu untuk baliho yang tidak lagi berizin, pemerintah diminta melakukan penertiban hingga pembongkaran.
“Yang rusak harus segera diperbaiki pemiliknya. Yang izinnya sudah mati harus ditertibkan. Kalau perlu dilakukan pembongkaran karena itu menyangkut keselamatan publik,” ujarnya.
Estetika Kota dan Pesan Layanan Publik
Selain aspek keselamatan, penataan reklame dinilai juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Di sisi lain, penataan tersebut diharapkan membuat ruang kota lebih tertib, nyaman, dan menjaga estetika kawasan.
Komisi III juga mendorong agar baliho yang sedang tidak dipakai untuk promosi tidak dibiarkan kosong.
Baca juga: Tekan Ketimpangan, Pemkab Solok Selatan Verifikasi Data Penerima Bantuan Listrik dan Sekolah Rakyat
Menurut Helmi, bidang reklame tersebut dapat dimanfaatkan sementara untuk memuat pesan-pesan publik dari pemerintah kota.
| Daftar Pemenang Padang Rancak Award 2026, RT 05 Gunung Sarik Jadi yang Terbaik di Kota Padang |
|
|---|
| Pemko Padang Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2025, BPK Serahkan Catatan Evaluasi |
|
|---|
| Kampung KB Baringin Sakti Wakili Sumbar di Ajang Nasional, Targetkan Tembus 5 Besar |
|
|---|
| 6 Bangunan Liar di Padang Barat Ditertibkan Satpol PP: 4 Dibongkar, 2 Diberi Tenggang Waktu |
|
|---|
| Siapa Saja? Ini Nama-nama 11 Kepala Puskesmas di Kota Padang yang Baru Dilantik Wako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/omisi-III-DPRD-Kota-Padang-menggelar-rapat-kerja-752026.jpg)