Kota Padang

6 Bangunan Liar di Padang Barat Ditertibkan Satpol PP: 4 Dibongkar, 2 Diberi Tenggang Waktu

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026). ‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang tertibkan sejumlah bangunan liar di sempadan sungai kawasan Kecamatan Padang Barat.
  • ‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan.
  • Dari jumlah tersebut, sebanyak empat bangunan langsung dilakukan penertiban oleh petugas di lokasi.
  • Sementara itu, ada dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.‎

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, serta didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat.‎

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata sebanyak enam bangunan yang diduga melanggar aturan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat bangunan langsung dilakukan penertiban oleh petugas di lokasi.

Baca juga: Gen Z Mayoritas Penduduk Sumbar, BPS Catat Dominasi Generasi Muda di SUPAS 2025

Sementara itu, ada dua bangunan lainnya diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri.‎

‎"Kita melakukan penertiban bangunan liar yang berada di sempadan sungai, yang mana bangunan liar ini telah melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025," ungkap Harvi.

‎Harvi menambahkan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

‎"sebelum melakukan penertiban, pemilik bangunan liar ini sudah disurati oleh pihak kelurahan dan pihak kecamatan, kita juga sering melakukan penertiban di kawasan ini," Tambah Harvi.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 6 Mei 2026: Potensi Hujan Lebat di Solsel, Sijunjung dan Dharmasraya

‎Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan, guna menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan Kota Padang.

‎"Kami himbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, ditempat yang tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum," harap Harvi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved