Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku

Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Polisi tembak Polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebelum penembakan yang menewaskan Kompol Ryanto Ulil Anshar terjadi, bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.

Hal ini disampaikan Wakapolres Solok Selatan, Kompol Harry Mariza Putra, dalam sidang lanjutan kasus penembakan polisi di Solok Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/6/2025) siang.

Harry Mariza Putra mengaku baru mengetahui bahwa surat izin kepemilikan senjata api milik mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah tidak berlaku lagi setelah terjadinya insiden penembakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Harry saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan.

Dalam persidangan, JPU sempat menanyakan sejak kapan Kompol Harry mengetahui bahwa surat izin senjata api milik terdakwa sudah tidak berlaku.

Baca juga: POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus

"Saya baru tahu setelah kejadian itu bahwa surat izin kepemilikan senjata terdakwa sudah tidak aktif lagi," ujar Kompol Harry saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa.

Kompol Harry mengungkapkan, saat insiden terjadi dirinya baru menjabat sebagai Wakapolres Solok Selatan selama satu bulan.

 Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penembakan terjadi, pihak logistik Polres Solok Selatan sudah berupaya menarik kembali senjata dari tangan terdakwa, namun upaya itu ditolak.

"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada Kasi Propam Polres Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Iptu Kristanto mengaku bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan personel terkait penggunaan senjata api dalam setiap apel.

Baca juga: Lulus ITB Jalur SNBP, Orang Tua Devit Febriansyah Sempat Cemas Anaknya Tak Lulus dan Tak Punya Biaya

Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui surat izin senjata milik AKP Dadang tidak aktif setelah menerima daftar nama dari bagian logistik.

"Saya diberi nama-nama personel oleh bagian logistik. Setelah itu saya umumkan dalam apel pagi agar senjata dikembalikan. Itu saya lakukan sebelum penembakan terjadi," jelasnya.

Namun, menurut Iptu Kristanto, upaya untuk menarik kembali senjata dari AKP Dadang juga tidak berhasil.

"Bagian logistik sudah mencoba meminta kembali senjatanya, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan juga. Itu terjadi sebelum insiden penembakan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved