Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku
Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebelum penembakan yang menewaskan Kompol Ryanto Ulil Anshar terjadi, bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Hal ini disampaikan Wakapolres Solok Selatan, Kompol Harry Mariza Putra, dalam sidang lanjutan kasus penembakan polisi di Solok Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/6/2025) siang.
Harry Mariza Putra mengaku baru mengetahui bahwa surat izin kepemilikan senjata api milik mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah tidak berlaku lagi setelah terjadinya insiden penembakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Harry saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan.
Dalam persidangan, JPU sempat menanyakan sejak kapan Kompol Harry mengetahui bahwa surat izin senjata api milik terdakwa sudah tidak berlaku.
Baca juga: POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus
"Saya baru tahu setelah kejadian itu bahwa surat izin kepemilikan senjata terdakwa sudah tidak aktif lagi," ujar Kompol Harry saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa.
Kompol Harry mengungkapkan, saat insiden terjadi dirinya baru menjabat sebagai Wakapolres Solok Selatan selama satu bulan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penembakan terjadi, pihak logistik Polres Solok Selatan sudah berupaya menarik kembali senjata dari tangan terdakwa, namun upaya itu ditolak.
"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada Kasi Propam Polres Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Iptu Kristanto mengaku bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan personel terkait penggunaan senjata api dalam setiap apel.
Baca juga: Lulus ITB Jalur SNBP, Orang Tua Devit Febriansyah Sempat Cemas Anaknya Tak Lulus dan Tak Punya Biaya
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui surat izin senjata milik AKP Dadang tidak aktif setelah menerima daftar nama dari bagian logistik.
"Saya diberi nama-nama personel oleh bagian logistik. Setelah itu saya umumkan dalam apel pagi agar senjata dikembalikan. Itu saya lakukan sebelum penembakan terjadi," jelasnya.
Namun, menurut Iptu Kristanto, upaya untuk menarik kembali senjata dari AKP Dadang juga tidak berhasil.
"Bagian logistik sudah mencoba meminta kembali senjatanya, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan juga. Itu terjadi sebelum insiden penembakan," ungkapnya.
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.