Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku
Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Polisi tembak Polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut.
Selain itu, Kapolres juga memberitahu bahwa rumah dinasnya menjadi sasaran tembakan terdakwa.
"Saya lihat jendela rumah beliau pecah. Saya melihatnya dari ruang tamu," pungkasnya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu, turut hadir Cristina Yun Abubakar, ibu dari almarhum Kompol Ryanto Ulil Anshar. Ia tampak duduk di bangku pengunjung, menyimak dengan seksama jalannya persidangan.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.