Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku
Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan Polisi tembak Polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut.
Selain itu, Kapolres juga memberitahu bahwa rumah dinasnya menjadi sasaran tembakan terdakwa.
"Saya lihat jendela rumah beliau pecah. Saya melihatnya dari ruang tamu," pungkasnya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu, turut hadir Cristina Yun Abubakar, ibu dari almarhum Kompol Ryanto Ulil Anshar. Ia tampak duduk di bangku pengunjung, menyimak dengan seksama jalannya persidangan.(*)
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kuasa Hukum Pastikan Banding atas Vonis Seumur Hidup Dadang dalam Sidang Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup, Sebut Hakim Abaikan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Kalau Itu Terjadi pada Keluargamu, Bagaimana? |
![]() |
---|
Vonis Seumur Hidup AKP Dadang, Ibunda Kompol Ulil: Keadilan Sejati Milik Tuhan |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Sebut Hukuman Berat Harus Jadi Efek Jera agar Polisi Tidak Semena-mena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.