Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku
Bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sebelum penembakan yang menewaskan Kompol Ryanto Ulil Anshar terjadi, bagian logistik Polres Solok Selatan ternyata sudah mencoba menarik kembali senjata dinas Polres Solok Selatan dari tangan AKP Dadang Iskandar.
Hal ini disampaikan Wakapolres Solok Selatan, Kompol Harry Mariza Putra, dalam sidang lanjutan kasus penembakan polisi di Solok Selatan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (11/6/2025) siang.
Harry Mariza Putra mengaku baru mengetahui bahwa surat izin kepemilikan senjata api milik mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah tidak berlaku lagi setelah terjadinya insiden penembakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Harry saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan.
Dalam persidangan, JPU sempat menanyakan sejak kapan Kompol Harry mengetahui bahwa surat izin senjata api milik terdakwa sudah tidak berlaku.
Baca juga: POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus
"Saya baru tahu setelah kejadian itu bahwa surat izin kepemilikan senjata terdakwa sudah tidak aktif lagi," ujar Kompol Harry saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa.
Kompol Harry mengungkapkan, saat insiden terjadi dirinya baru menjabat sebagai Wakapolres Solok Selatan selama satu bulan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penembakan terjadi, pihak logistik Polres Solok Selatan sudah berupaya menarik kembali senjata dari tangan terdakwa, namun upaya itu ditolak.
"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada Kasi Propam Polres Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Iptu Kristanto mengaku bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan personel terkait penggunaan senjata api dalam setiap apel.
Baca juga: Lulus ITB Jalur SNBP, Orang Tua Devit Febriansyah Sempat Cemas Anaknya Tak Lulus dan Tak Punya Biaya
Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui surat izin senjata milik AKP Dadang tidak aktif setelah menerima daftar nama dari bagian logistik.
"Saya diberi nama-nama personel oleh bagian logistik. Setelah itu saya umumkan dalam apel pagi agar senjata dikembalikan. Itu saya lakukan sebelum penembakan terjadi," jelasnya.
Namun, menurut Iptu Kristanto, upaya untuk menarik kembali senjata dari AKP Dadang juga tidak berhasil.
"Bagian logistik sudah mencoba meminta kembali senjatanya, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan juga. Itu terjadi sebelum insiden penembakan," ungkapnya.
Diketahui, senjata api jenis HS-9 yang digunakan terdakwa untuk menembak mati korban merupakan senjata dinas milik Polres Solok Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Baca juga: Jadwal Lengkap SPMB TA 2025/2026 SMP se-Kota Padang, Pendaftaran Dimulai Tanggal 19 Juni
Dalam sidang tersebut, Kompol Harry Mariza Putra turut memberikan kesaksian terkait penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar.
Kompol Harry menyebut bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung insiden tersebut karena sedang berada di Kota Padang dalam rangka menghadiri kegiatan persiapan pemilu.
"Saya tahu kejadian itu dari Pak Abdul Rohim. Beliau bilang bahwa Pak Ulil telah meninggal dunia. Saya sendiri tidak tahu penyebabnya karena baru saja kembali dari Padang," katanya.
Ia mengaku tiba kembali di Solok Selatan sekitar pukul 00.00 WIB dan langsung menuju ke asrama Polres yang berjarak sekitar 5-6 kilometer dari Mapolres. Sekitar pukul 00.45 WIB, Harry mengaku mendapatkan kabar adanya penembakan.
"Saat itu saya berada di asrama. Kemudian saya ditelepon Pak Kapolres, beliau bilang, 'Izin Pak Waka, segera ke rumah dinas saya.' Saat itu beliau menyebut bahwa Pak Dadang menembak-nembak," ujar Harry menirukan ucapan Kapolres AKBP Arief Mukti Surya.
Baca juga: Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal
Namun saat itu Kapolres belum menyebutkan siapa yang menjadi korban.
"Suaranya bergetar, seperti orang ketakutan," ungkap Kompol Harry.
Setibanya di rumah dinas Kapolres, Kompol Harry sempat menanyakan detail kejadian, namun Kapolres hanya terdiam. Informasi bahwa Kompol Ulil menjadi korban baru disampaikan oleh Abdul Rohim.
"Pak Rohim yang menyampaikan bahwa Pak Ulil jadi korban penembakan oleh Pak Dadang," tuturnya.
Kompol Harry menyebut dirinya tetap berada di rumah dinas bersama Kapolres untuk berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil.
"Pak Kapolres sempat bilang, 'Kita harus bagaimana ini?' Saya sarankan untuk segera melapor ke Kapolda. Setelah itu, Pak Kapolres langsung menelepon beliau," terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya yang menyampaikan kabar duka kepada ibu almarhum Kompol Ulil.
Baca juga: Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget
"Setelah itu saya menelepon ibunya Pak Ulil, menyampaikan kabar duka. Saat itu masih subuh," ujarnya.
Selain itu, Kapolres juga memberitahu bahwa rumah dinasnya menjadi sasaran tembakan terdakwa.
"Saya lihat jendela rumah beliau pecah. Saya melihatnya dari ruang tamu," pungkasnya.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu, turut hadir Cristina Yun Abubakar, ibu dari almarhum Kompol Ryanto Ulil Anshar. Ia tampak duduk di bangku pengunjung, menyimak dengan seksama jalannya persidangan.(*)
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.