Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat,
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/5/2025).
Terdakwa Dadang Iskandar ternyata tidak hanya menembak mati Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari, tetapi juga merencanakan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan saat itu. Namun, rencana menghabisi Kapolres gagal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solok Selatan membeberkan, Dadang Iskandar dijerat empat dakwaan karena merencanakan pembunuhan terhadap dua perwira tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, mengatakan bahwa dakwaan tersebut dijatuhkan karena terdakwa diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap dua orang.
Kedua target tersebut adalah Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim, serta AKBP Arief Mukti yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Solok Selatan.
Baca juga: Pemerintah Galakkan Vaksinasi, Satu Korban Meninggal Diduga Terinfeksi Rabies di Padang Pariaman
"Pasal yang didakwakan kepada terdakwa semuanya terkait pembunuhan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menargetkan dua orang. Namun, baru satu yang berhasil dieksekusi, yaitu Kompol Ulil Riyanto. Sedangkan terhadap AKBP Arief Mukti, tidak berhasil dilakukan," kata Taufik kepada wartawan usai persidangan.
Dalam aksinya, Dadang Iskandar berhasil menembak Ulil Riyanto hingga tewas.
Sementara saat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres, Arief Mukti dan beberapa orang di dalam rumah berhasil menyelamatkan diri.
"Karena satu target berhasil dieksekusi dan satu lainnya tidak, maka kami juga menyertakan pasal percobaan pembunuhan, yaitu Pasal 53 KUHP," jelasnya.
Dalam sidang yang digelar kemarin, JPU mendakwa terdakwa dengan empat dakwaan, yaitu Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Ajak Nagari Dirikan Koperasi Merah Putih, Target Nasional 80.000 Unit

Untuk sidang lanjutan, Taufik mengatakan pihaknya akan menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, sebagai saksi.
"Dalam sidang selanjutnya kami akan hadirkan mantan Kapolres untuk membuktikan dakwaan percobaan pembunuhan terhadapnya," ujarnya.
Taufik menambahkan, secara keseluruhan pihaknya akan menghadirkan 40 saksi dalam perkara yang menewaskan Kompol Ulil Riyanto tersebut.
"Dari total 40 saksi yang akan dihadirkan, tiga hingga empat orang di antaranya adalah saksi ahli," ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu (14/5/2025) mendatang.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Sijunjung Turun Jadi Rp55 Ribu 1 Papan, Diprediksi Naik Jelang Idul Adha
Keluarga Ulil Anshar Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Dadang Pembunuh Polisi di Solsel |
![]() |
---|
PH Terdakwa Pembunuh Polisi di Solsel Ungkap Kejanggalan Tuntutan Mati, Sebut Ada Unsur Emosional |
![]() |
---|
Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus |
![]() |
---|
Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal |
![]() |
---|
Pembunuh Polisi di Solok Selatan Siapkan Pledoi, PH Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Dipaksakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.