Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya menghadiri sidang tuntutan kepada terdakwa Dadang Iskandar yang telah merenggut nyawa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).
Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.
Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.
"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Geopark Ranah Minang Silokek jadi Warisan Dunia
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.
"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.
"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.
Cristina berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.
Baca juga: Dadang Pembunuh Polisi di Solsel Akhirnya Dituntut Mati, Terungkap Motif di Balik Tembakan Maut
"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.
"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan tersangka kasus Polisi tembak Polisi di lingkup Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar menjalani sidang tuntutan terhadap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/8/2025).
Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Paparkan Keberhasilan Perhutanan Sosial Sumbar di Forum Iklim Bali
Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.
Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.
Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
sidang kasus polisi tembak polisi
TribunBreakingNews
Solok Selatan
Sumatera Barat
Dadang Iskandar
Anumerta Ryanto Ulil Anshar
Pengadilan Negeri Padang
AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ibu-Kompol-Anumerta-Ryanto-Ulil-Anshar-2682025.jpg)