Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Dadang Pembunuh Polisi di Solsel Akhirnya Dituntut Mati, Terungkap Motif di Balik Tembakan Maut

Sidang tuntutan kasus Polisi tembak Polisi di Solsel dengan terdakwa Dadang Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
POLISI TEMBAK POLISI: Suasana saat sidang tuntutan kasus polisi tembak polisi di PN Padang, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang tuntutan kasus Polisi tembak Polisi di Solsel dengan terdakwa Dadang Iskandar digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dadang dengan pidana mati atas perbuatannya yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.

Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.

Baca juga: PH Dadang Iskandar Menilai Tuntutan Hukuman Mati JPU Terlalu Dipaksakan dan Didasari Emosional

Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut Akbar, setelah bacaan seuluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.

"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.

Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.

Baca juga: Chord Lagu Minang Diawak Galok Diurang Tarang - Tatan: Maharok Kalam Dapek Cahayo

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.

"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.

Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Kebakaran Pasar Payakumbuh Padam Usai 6 Jam, Damkar Bukittinggi hingga Tanah Datar Turun Tangan

"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.

"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.

Selanjutnya, sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 4 September 2025 mendatang.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved