Penemuan Mayat di Batang Anai

4 Bagian Tubuh Korban Mutilasi Padang Pariaman Tak Ditemukan, 6 Potongan Diserahkan Lagi ke Keluarga

Bagian tubuh tersebut terdiri dari kepala, badan, dua kaki, satu tangan dan paha, sedangkan sisanya tidak lagi ditemukan sampai saat ini.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
KONFERENSI PERS- Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta, saat memegang sekop sambil menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pihak kepolisian menyebut, total potongan tubuh korban mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat baru enam bagian yang ditemukan, Selasa (26/8/2025).

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Suryanta, pada saat kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang.

Diketahui bahwa kasus mutilasi ini terjadi di kawasan Batang Anai, Padang Pariaman yang berjarak 18,3 kilometer dari pusat Kota Padang atau dari titik Kantor Gubernur Sumbar.

Kapolda Irjen Pol Gatot Suryanta, mengatakan, enam potongan tubuh itu merupakan bagian dari 10 bagian tubuh berdasarkan keterangan pelaku Satria Juwanda.

Baca juga: Bupati Sijunjung Buka Seminar Geopark, Silokek Disiapkan Menuju UNESCO

“Keterangan pelaku ada sembilan potongan dengan jumlahnya menjadi 10 bagian,” ujarnya. 

Dari total 10 bagian itu, secara bertahap sudah ada enam potongan tubuh yang ditemukan oleh petugas.

Bagian tubuh tersebut terdiri dari kepala, badan, dua kaki, satu tangan dan paha, sedangkan sisanya tidak lagi ditemukan sampai saat ini.

“Pencarian intensif sudah kami lakukan, baik bersama tim gabungan dan masyarakat. Tapi sejauh ini hasilnya nihil,” ujarnya.

Ia menerangkan potongan tubuh korban mutilasi yang ditemukan, sudah dikembalikan ke keluarga korban.

Potongan dikembalikan setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejumlah Petugas Mengalami Luka saat Proses Pemadaman Pasar Payakumbuh, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025).
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN- Satria Juanda alias Wanda (25) pada saat hadir dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi di wilayah hukum Polresta Padang, Padang Pariaman, dan Solok Selatan di Halaman Mako Polda Sumbar, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8/2025). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Tersangka Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pihak kepolisian Polda Sumbar melalui penyidik Polres Padang Pariaman sangkakan pasal pembunuhan berencana pada pelaku pembunuhan berantai Satria Juanda, Selasa (26/8/2025).

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta, mengatakan, pasal pembunuhan berencana ini disematkan sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku pada tiga korban perempuan dalam kurun waktu 1,5 tahun.

“Kasus ini terungkap dari temuan tubuh korban terakhir berinisial SA di aliran sungai Batang Anai,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa satria Juawanda alias Wanda telah melakukan pembunuhan terlebih dahulu pada dua korban inisial SOR dan AG.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved