Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Ditunda, Pembacaan Tuntutan Dijadwalkan Selasa 26 Agustus 2025

Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI- Kasipidum Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, memberikan keterangan terkait alasan penundaan sidang tuntutan kasus Polisi Tembak Polisi di PN Padang, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (21/8/2025). 

Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih ada proses finalisasi tuntutan.

Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU, Moch Taufik Yanuarsyah, menjelaskan alasan penundaan tersebut. 

Menurutnya, tim JPU masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut mengingat tuntutan disusun oleh gabungan jaksa dari beberapa tingkatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang Ditunda, JPU Minta Waktu Finalisasi Tuntutan

“Sebetulnya tinggal sedikit lagi finalisasi tuntutan. Karena proses sidang ini ditangani tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Padang, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jadi untuk membacakan surat tuntutan perlu koordinasi yang matang,” kata Taufik saat ditemui TribunPadang.com usai sidang.

Ia menambahkan, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025). 

Pemilihan tanggal itu juga mempertimbangkan masa perpanjangan penahanan tahap kedua yang akan berakhir pada 26 September 2025.

“Kalau sesuai aturan, sebelum tanggal itu perkara ini harus sudah diputus oleh majelis hakim, sekurang-kurangnya tanggal 18 September. Karena nanti masih ada waktu tujuh hari bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir, menerima, atau banding,” jelas Taufik.

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani dari Tahun ke Tahun, 2023 ke 2024 Naik Rp 13 M, Terbaru Rp 92 M

POLISI TEMBAK POLISI- Terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/8/2025). JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan.
POLISI TEMBAK POLISI- Terdakwa kasus Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/8/2025). JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Terkait jumlah jaksa dalam perkara ini, Taufik menyebut tim JPU terdiri dari 17 orang. Namun, belum bisa dipastikan apakah seluruh jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar akan hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan.

“Yang jelas, karena tuntutan ini cukup tebal, maka nanti akan dibacakan secara bergiliran oleh jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri (PN) Padang menunda sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, yang sedianya beragenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, dengan dua hakim anggota Irwin Zaily dan Sofianita.

Baca juga: Pemerintah Pastikan SPHP Amankan Pasokan Beras, PCO: Ada yang Nakal, Bereskan!

Namun, saat persidangan dimulai, JPU mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan masih melakukan finalisasi terhadap tuntutan.

Permintaan itu disampaikan oleh Moch Taufik Yanuarsyah, selaku Kasipidum Kejari Solok Selatan yang juga bertindak sebagai JPU.

"Izin yang mulia, kami dari jaksa penuntut umum meminta sidang pembacaan tuntutan hari ini ditunda karena alasan finalisasi tuntutan," kata Taufik di persidangan.

Permintaan tersebut disetujui oleh kuasa hukum terdakwa, Sutan Mahmud Sauqan, serta majelis hakim. 

Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa (26/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved