Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat,
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.
Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.
Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.(*)
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/POLISI-TEMBAK-POswsngan-terdakwa-Dadang-Iskandar-pada-Rabu-752025-Menjelang-ps.jpg)