Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal
Fakta baru terungkap dalam sidang kasus Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat,
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.
Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.
Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.(*)
Keluarga Ulil Anshar Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati untuk Dadang Pembunuh Polisi di Solsel |
![]() |
---|
PH Terdakwa Pembunuh Polisi di Solsel Ungkap Kejanggalan Tuntutan Mati, Sebut Ada Unsur Emosional |
![]() |
---|
Perbuatan Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel Dinilai Biadab, Hakim Diharapkan Tegak Lurus |
![]() |
---|
Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal |
![]() |
---|
Pembunuh Polisi di Solok Selatan Siapkan Pledoi, PH Sebut Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Dipaksakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.