Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Terungkap! Selain Tembak Kompol Ulil, Dadang Juga Berencana Bunuh Kapolres Solok Selatan, Tapi Gagal

Fakta baru terungkap dalam sidang kasus Polisi Tembak Polisi Solok Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat,

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Menjelang persidangan, belasan personel kepolisian dari Polda Sumbar tampak melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan. 

Dalam sidang perdana kemarin, terdakwa Dadang Iskandar memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh lima orang jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Majelis hakim sempat memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya usai pembacaan dakwaan.

Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved