Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handph

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI BUNUH POLISI - Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, tentang kelanjutan sidang polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Selanjutnya, seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian dan jambret berinisial TS panggilan Nofi kembali diringkus Satreskrim Polresta Padang di Kecamatan Kuranji.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.

Berita selengkapnya bisa dibaca berikut ini:

1. 9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto

Sidang polisi tembak polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Ryanto Ulil saat itu merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Solok Selatan saat peristiwa penembakan terjadi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan anggota Polres Solok Selatan.

Salah satu yang bersaksi adalah Wakapolres Solok Selatan Kompol Harry Mariza Putra. Delapan saksi lainnya yaitu Robi, Muhammad Wahyu, Rizal Aziz, Krismanto, Resi, Rangga, Ewel, dan Ramon.

Baca juga: Kisah Devit Febriansyah, Pelajar Sumbar Lolos ITB: Didukung Ayah Buruh Kulit Manis Tak Tamat SD

Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu disumpah menurut tata cara agama Islam oleh majelis hakim. Tujuannya agar para saksi memberikan kesaksian yang jujur dan sebenar-benarnya. Kesembilan saksi pun tampak mengikuti sumpah dengan khidmat.

Pantauan TribunPadang.com di ruang sidang, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi.

Pada sesi pertama, tujuh orang saksi diperiksa secara bersamaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sedangkan pada sesi kedua, dua saksi lainnya yakni Ewel dan Ramon diperiksa secara terpisah. Keduanya diminta meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved