Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handph

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI BUNUH POLISI - Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Dalam sidang lanjutan, JPU menghadirkan sembilan orang saksi yang merupakan anggota Polres Solok Selatan saat insiden tersebut. 

Dalam pemeriksaan, JPU menggali informasi dari ketujuh saksi terkait kronologi penembakan, posisi masing-masing saat kejadian, serta bagaimana informasi soal penembakan tersebut mereka ketahui.

JPU memeriksa para saksi satu per satu, sementara majelis hakim, terdakwa, dan tim penasihat hukum menyimak dengan saksama setiap kesaksian yang disampaikan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu juga dihadiri langsung oleh ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar. Ia tampak hadir di ruang pengunjung untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

2. Nekat Curi HP dan Rokok, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi di Kuranji Padang

Seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian dan jambret berinisial TS panggilan Nofi kembali diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan yang biasa beraksi di wilayah Kota Padang. 

"Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa waktu terakhir karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi jambret dan pencurian. Ia ditangkap saat tengah berada di salah satu rumah di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji,” ujar Yasin.

Baca juga: Pasaman Barat Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA Angkatan VI 2025, sebagai Media Pertukaran Gagasan

Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban bernama Adrizal, warga Kecamatan Kuranji yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan rokok di area toko miliknya.

Dimana sebelumnya pelaku sempat berpura pura berbelanja di toko korban. 

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah handphone dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolresta Padang.

Baca juga: Dua Unit Rumah Terbakar di Sumpur Kudus Sijunjung, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Dari laporan korban, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku pun kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut," ujar Yasin.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. 

Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved