Pengamen Meninggal di Padang

Polisi Periksa Satpol PP, Kasus Kematian Karim di Padang Kini Masih Tahap Penyelidikan

Polresta Padang terus melanjutkan kasus kematian Karim yang baru-baru ini memicu aksi unjuk rasa usai pengamen

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS PENGAMEN KARIM - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (9/4/2026). Polresta Padang terus melanjutkan kasus kematian Karim yang baru-baru ini memicu aksi unjuk rasa usai pengamen tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kematian Karim usai diamankan Satpol PP di Pasar Raya masih diselidiki Polresta Padang.
  • Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Satpol PP dalam proses pengumpulan keterangan.
  • AKP Muhammad Yasin menyebut penyelidikan masih berjalan dan terus mengumpulkan fakta.
  • Hasil penyelidikan akan dibuka lewat gelar perkara yang melibatkan pihak terkait.
  • Sudah 27 hari sejak laporan diterima, jadwal gelar perkara belum ditentukan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang terus melanjutkan kasus kematian Karim yang baru-baru ini memicu aksi unjuk rasa usai pengamen tersebut diamankan Satpol PP di Pasar Raya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan dan masuk dalam tahap pendalaman fakta.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin saat ditemui di kantornya, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, akan tetapi beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan, beberapa pihak sudah kita mintai keterangan juga, termasuk Satpol PP," ucapnya.

Baca juga: Warga Baringin dan Tarantang Cor Jalan Rusak Jembatan Jawi-jawi, PT Semen Padang Pasok Ratusan Zak

Kata dia, terkait fakta apa saja yang keluar setelah hasil penyelidikan kasus kematian Karim akan disampaikan oleh pihaknya.

Ia juga menjelaskan, akhir dari penyelidikan yang dilakukan pihak Polresta Padang akan disampaikan melalui gelar perkara.

"Harapan kita bisa melihat fakta-fakta apa saja yang nanti ada dalam penyelidikan, kita akan sampaikan di gelar perkara," sebutnya.

Pada gelar perkara nantinya, AKP Muhammad Yasin menyebut pihaknya tentu bakal menghadirkan kuasa hukum Karim.

Terkait jadwal gelar perkara kapan diadakan, ia menyebut belum dapat dipastikan, sebab proses penyelidikan masih berlangsung.

"Sejak kita mendapatkan laporan hingga hari ini, baru terhitung 27 hari," pungkasnya.

Baca juga: PLN UP3 Payakumbuh Sosialisasi Promo Tambah Daya Power Up Real di Lokasi CFD

KASUS KEMATIAN KARIM - Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (27/4/2026) siang. Chandra sebut Rama dan Zul yang disebutkan massa saat aksi unjuk rasa, merupakan regu Satpol PP Padang yang bertugas saat pengamanan Karim.
KASUS KEMATIAN KARIM - Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (27/4/2026) siang. Chandra sebut Rama dan Zul yang disebutkan massa saat aksi unjuk rasa, merupakan regu Satpol PP Padang yang bertugas saat pengamanan Karim. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Kasatpol PP Siap Dicopot

Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra menyatakan kesiapan melepas jabatannya jika anggotanya terbukti bersalah dalam kasus kematian pengamen Karim.

Pernyataan ini muncul setelah massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026).

Chandra menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakan personelnya di lapangan terkait peristiwa kematian pengamen Karim tersebut.

Ia menyampaikan hal ini secara langsung di hadapan massa yang mendatangi kantornya untuk meminta pertanggungjawaban institusi.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved