Pengamen Meninggal di Padang

Kasatpol PP Padang Siap Dicopot Jabatan Buntut Kematian Karim, Chandra Eka Tunggu Proses Hukum

Chandra menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakan personelnya di lapangan terkait peristiwa kematian pengamen Karim tersebut.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KEMATIAN KARIM - Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (27/4/2026) siang. Chandra sebut tidak ada kekerasan saat pengamanan pengamen Karim, dan pihaknya menunggu proses hukum berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra siap tanggung jawab atas anggota
  • Massa geruduk kantor Satpol PP Padang tuntut pencopotan jabatan
  • Protes dipicu kasus kematian pengamen Karim belum selesai
  • Chandra tegaskan tunggu hasil penyelidikan Polresta Padang
  • Ia siap terima keputusan termasuk jika harus dicopot dari jabatan

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra menyatakan kesiapan melepas jabatannya jika anggotanya terbukti bersalah dalam kasus kematian pengamen Karim.

Pernyataan ini muncul setelah massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Satpol PP Padang guna menuntut keadilan, Senin (27/4/2026).

Chandra menegaskan tanggung jawab penuh atas tindakan personelnya di lapangan terkait peristiwa kematian pengamen Karim tersebut.

Ia menyampaikan hal ini secara langsung di hadapan massa yang mendatangi kantornya untuk meminta pertanggungjawaban institusi.

Kemarahan massa terjadi akibat kasus kematian pengamen Karim belum kunjung membuahkan hasil, hingga satu bulan berlalu.

Baca juga: Massa Demo Kantor Satpol PP Padang Tuntut Keadilan Kematian Karim, Kasatpol: Tunggu Proses Hukum

Dalam orasi dan teriakan keluarga korban di depan Kantor Satpol PP Padang, terdengar permintaan Kasatpol Chandra dicopot dari jabatannya.

Chandra menyebut sesuai SOP, apapun bentuknya ia siap bertanggung jawab terhadap anggota.

"Sesuai SOP, kita bertanggung jawab penuh terhadap anggota," katanya.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polresta Padang berjalan hingga saat ini.

Apabila hasilnya sudah keluar, Chandra mengaku akan menghormatinya dan melaksanakan rekomendasi apapun yang diminta.

"Termasuk dicopot dari jabatan, jadi kalau hasilnya sudah keluar kita akan terima maupun rekomendasi yang ada," tambahnya.

Baca juga: 12 Nama Lolos Seleksi Administrasi Baznas Sijunjung, Siap Berebut Kursi Pimpinan Periode 2026-2031

Soal Nama Rama dan Zul

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Karim menggeruduk Kantor Satpol PP Padang dan meneriakkan sejumlah nama yang mereka tuduh sebagai dalang di balik kematian pengamen Karim, Senin (27/4/2026). 

Nama Rama dan Zul mencuat di tengah kerumunan massa yang menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa pengamen di Pasar Raya tersebut.

Untuk diketahui, pengamen Karim diangkut Satpol PP Padang di Pasar Raya pada 23 Maret 2026 lalu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved