Berita Populer Padang
POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handph
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Pertama, tentang kelanjutan sidang polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Selanjutnya, seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian dan jambret berinisial TS panggilan Nofi kembali diringkus Satreskrim Polresta Padang di Kecamatan Kuranji.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.
Berita selengkapnya bisa dibaca berikut ini:
1. 9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto
Sidang polisi tembak polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kotab Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Ryanto Ulil saat itu merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Solok Selatan saat peristiwa penembakan terjadi.
Terdakwa dalam perkara ini adalah AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan anggota Polres Solok Selatan.
Salah satu yang bersaksi adalah Wakapolres Solok Selatan Kompol Harry Mariza Putra. Delapan saksi lainnya yaitu Robi, Muhammad Wahyu, Rizal Aziz, Krismanto, Resi, Rangga, Ewel, dan Ramon.
Baca juga: Kisah Devit Febriansyah, Pelajar Sumbar Lolos ITB: Didukung Ayah Buruh Kulit Manis Tak Tamat SD
Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi terlebih dahulu disumpah menurut tata cara agama Islam oleh majelis hakim. Tujuannya agar para saksi memberikan kesaksian yang jujur dan sebenar-benarnya. Kesembilan saksi pun tampak mengikuti sumpah dengan khidmat.
Pantauan TribunPadang.com di ruang sidang, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi.
Pada sesi pertama, tujuh orang saksi diperiksa secara bersamaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Sedangkan pada sesi kedua, dua saksi lainnya yakni Ewel dan Ramon diperiksa secara terpisah. Keduanya diminta meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu sebelum dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, JPU menggali informasi dari ketujuh saksi terkait kronologi penembakan, posisi masing-masing saat kejadian, serta bagaimana informasi soal penembakan tersebut mereka ketahui.
JPU memeriksa para saksi satu per satu, sementara majelis hakim, terdakwa, dan tim penasihat hukum menyimak dengan saksama setiap kesaksian yang disampaikan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.10 WIB itu juga dihadiri langsung oleh ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar. Ia tampak hadir di ruang pengunjung untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
2. Nekat Curi HP dan Rokok, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi di Kuranji Padang
Seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian dan jambret berinisial TS panggilan Nofi kembali diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (10/6/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa resah akibat perbuatan pelaku, yaitu mencuri sebuah handphone beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan penjambretan yang biasa beraksi di wilayah Kota Padang.
"Pelaku ini sudah menjadi target operasi kami sejak beberapa waktu terakhir karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi jambret dan pencurian. Ia ditangkap saat tengah berada di salah satu rumah di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji,” ujar Yasin.
Baca juga: Pasaman Barat Jadi Lokasi Studi Lapangan PKA Angkatan VI 2025, sebagai Media Pertukaran Gagasan
Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban bernama Adrizal, warga Kecamatan Kuranji yang mengaku telah kehilangan sebuah handphone dan rokok di area toko miliknya.
Dimana sebelumnya pelaku sempat berpura pura berbelanja di toko korban.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang melayani transaksi belanja dengan mengambil sebuah handphone dan sebungkus rokok yang terletak di meja kasir," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolresta Padang.
Baca juga: Dua Unit Rumah Terbakar di Sumpur Kudus Sijunjung, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Dari laporan korban, tim Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku, kemudian dilakukan penangkapan.
"Pelaku pun kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan hal tersebut," ujar Yasin.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TribunPadang.com)
| 3 BERITA POPULER PADANG: Kabau Sirah Resmi Degradasi, Mobil Masuk Parit, Pemko Soal Wisata |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang: Kesiapan Tour de Singkarak 2027, Pemilik Sabu 47 Kg Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang: Warga Gunung Sarik Tewas Ditikam Kerabat Sendiri & 23 Motor Hangus Terbakar |
|
|---|
| 3 Berita Populer Padang: Orang Tua Alceo Kirim Surat ke Presiden hingga Penangkapan Pelaku Curanmor |
|
|---|
| 4 Berita Populer Padang: Demo Kematian Karim, Cekcok Pengunjung dengan Juru Parkir hingga Harga Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Padang-kembali-menggelar-sidang-lanjutadn-saat-insiden-tersebut.jpg)