Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa seluruh galian C di Solok Selatan memang tidak berizin," kata Wengki saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, mengaku tidak terkejut dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus polisi tembak polisi yang mengungkap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan semuanya ilegal.

Menurut Wengki, Walhi sudah sejak lama mengetahui bahwa aktivitas tambang galian C di daerah tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa seluruh galian C di Solok Selatan memang tidak berizin," kata Wengki saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (23/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut juga sejalan dengan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, yang mencatat sebagian besar tambang di wilayah Sumbar beroperasi secara ilegal.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Pariaman, Dipotong di Kampung Halaman Bupati John Kenedy Azis

"Tabulasi data di Dinas ESDM menunjukkan banyak tambang tidak berizin, termasuk di Solok Selatan," ujarnya.

Wengki menilai pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Negara seakan tutup mata. Padahal ini kejahatan yang sifatnya terbuka, tidak perlu kemampuan intelijen untuk mengetahuinya. Tapi kenapa begitu sulit ditindak?" katanya.

Ia juga menduga material tambang ilegal itu juga digunakan dalam sejumlah proyek pemerintah.

Baca juga: Botol Kaca hingga Korek Api Disita saat Razia Rutin Kamar Hunian di Rutan Kelas IIB Padang

"Kasus polisi tembak polisi ini membuka tabir kejahatan lingkungan di Solok Selatan. Sangat mungkin material galian C ilegal digunakan dalam pembangunan infrastruktur milik pemerintah," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Wengki mendorong Kapolri turun tangan langsung dan memeriksa pejabat utama Polda maupun Polres di Sumatera Barat.

"Tujuannya agar bisa diketahui mengapa tambang ilegal bisa tumbuh masif. Apakah ada pembiaran? Ini perlu diusut tuntas oleh Mabes Polri agar penegakan hukum berjalan," tegasnya.

Wengki juga menyebut aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan dan lahan pertanian di Sumatera Barat.

Baca juga: Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

"Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat masif, terutama di lahan pertanian pangan. Ini merugikan masyarakat secara jangka panjang," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.

Fakta ini terungkap dalam kesaksian mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved