Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa seluruh galian C di Solok Selatan memang tidak berizin," kata Wengki saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG DADANG - Dadang Iskandar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin. 

Kesaksian ini muncul saat Arief menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Dadang Iskandar mengenai izin operasional tambang galian C di wilayah Solok Selatan.

Baca juga: Mantan Kapolres Solok Selatan Bersaksi, Ungkap Pertemuan Terakhir di Sidang Polisi Tembak Polisi

"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut ia peroleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan. Salah satu lokasi galian C yang disebut berada di kawasan Sungai Pagu.

“Lokasi galian C itu di Sungai Pagu, dan jelas tidak berizin,” ungkapnya.

Arief juga menyebut bahwa usai terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal di Indonesia, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

“Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti Kompol Ryanto dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu unit truk bermuatan hasil galian ilegal berhasil diamankan. Truk itu diduga milik galian C yang dilindungi oleh terdakwa Dadang.

“Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kasatreskrim menghubungi saya dan melaporkan bahwa ada truk berisi galian C diamankan. Truk itu kemudian dibawa ke Polres. Saya persilahkan,” jelas Arief.

Namun, Arief mengaku tak menyangka penembakan terhadap Kompol Ryanto dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar. Pasalnya, menurut dia, hubungan antara Kabag Ops dan Kasatreskrim selama ini terjalin dengan baik.

“Saya tidak menyangka insiden ini terjadi, karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja,” ujarnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.

“Di Solok Selatan, tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia,” kata Dadang di hadapan hakim.

Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.

“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved