Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Fakta Persidangan Dadang Ungkap Tambang Galian C Solok Selatan Ilegal, Tak Buat Walhi Sumbar Kaget
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa seluruh galian C di Solok Selatan memang tidak berizin," kata Wengki saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, mengaku tidak terkejut dengan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus polisi tembak polisi yang mengungkap aktivitas tambang galian C di Kabupaten Solok Selatan semuanya ilegal.
Menurut Wengki, Walhi sudah sejak lama mengetahui bahwa aktivitas tambang galian C di daerah tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa seluruh galian C di Solok Selatan memang tidak berizin," kata Wengki saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (23/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut juga sejalan dengan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, yang mencatat sebagian besar tambang di wilayah Sumbar beroperasi secara ilegal.
Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Pariaman, Dipotong di Kampung Halaman Bupati John Kenedy Azis
"Tabulasi data di Dinas ESDM menunjukkan banyak tambang tidak berizin, termasuk di Solok Selatan," ujarnya.
Wengki menilai pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Negara seakan tutup mata. Padahal ini kejahatan yang sifatnya terbuka, tidak perlu kemampuan intelijen untuk mengetahuinya. Tapi kenapa begitu sulit ditindak?" katanya.
Ia juga menduga material tambang ilegal itu juga digunakan dalam sejumlah proyek pemerintah.
Baca juga: Botol Kaca hingga Korek Api Disita saat Razia Rutin Kamar Hunian di Rutan Kelas IIB Padang
"Kasus polisi tembak polisi ini membuka tabir kejahatan lingkungan di Solok Selatan. Sangat mungkin material galian C ilegal digunakan dalam pembangunan infrastruktur milik pemerintah," ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Wengki mendorong Kapolri turun tangan langsung dan memeriksa pejabat utama Polda maupun Polres di Sumatera Barat.
"Tujuannya agar bisa diketahui mengapa tambang ilegal bisa tumbuh masif. Apakah ada pembiaran? Ini perlu diusut tuntas oleh Mabes Polri agar penegakan hukum berjalan," tegasnya.
Wengki juga menyebut aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutan dan lahan pertanian di Sumatera Barat.
Baca juga: Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi
"Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat masif, terutama di lahan pertanian pangan. Ini merugikan masyarakat secara jangka panjang," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.
Fakta ini terungkap dalam kesaksian mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (21/5/2025).
Kesaksian ini muncul saat Arief menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Dadang Iskandar mengenai izin operasional tambang galian C di wilayah Solok Selatan.
Baca juga: Mantan Kapolres Solok Selatan Bersaksi, Ungkap Pertemuan Terakhir di Sidang Polisi Tembak Polisi
"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut ia peroleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan. Salah satu lokasi galian C yang disebut berada di kawasan Sungai Pagu.
“Lokasi galian C itu di Sungai Pagu, dan jelas tidak berizin,” ungkapnya.
Arief juga menyebut bahwa usai terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal di Indonesia, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.
“Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.
Instruksi tersebut ditindaklanjuti Kompol Ryanto dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, satu unit truk bermuatan hasil galian ilegal berhasil diamankan. Truk itu diduga milik galian C yang dilindungi oleh terdakwa Dadang.
“Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kasatreskrim menghubungi saya dan melaporkan bahwa ada truk berisi galian C diamankan. Truk itu kemudian dibawa ke Polres. Saya persilahkan,” jelas Arief.
Namun, Arief mengaku tak menyangka penembakan terhadap Kompol Ryanto dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar. Pasalnya, menurut dia, hubungan antara Kabag Ops dan Kasatreskrim selama ini terjalin dengan baik.
“Saya tidak menyangka insiden ini terjadi, karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja,” ujarnya.
Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.
“Di Solok Selatan, tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia,” kata Dadang di hadapan hakim.
Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.
“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
sidang kasus polisi tembak polisi
Motif Polisi Tembak Polisi
WALHI Sumbar
Dadang Iskandar
Sumatera Barat
TribunBreakingNews
Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
![]() |
---|
Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
![]() |
---|
Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
![]() |
---|
Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.