Kabupaten Pasaman Barat

Perda RPJMD dan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Disahkan

"Alhamdulillah telah diundangkan menjadi Perda sebelum 6 bulan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Ikhwanri
PEMKAB PASAMAN BARAT- Plt Kepala Bappelitbangda Pasaman Barat Ikhwanri. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya selesai dilakukan. Proses penyusunan itu rampung diselesaikan oleh tim hingga ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tertanggal 24 September 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya selesai dilakukan.

Proses penyusunan itu rampung diselesaikan oleh tim hingga ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tertanggal 24 September 2025.

"Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi Bupati-Wakil Bupati Yulianto dan M.Ihpan," kata Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah, Doddy San Ismail, di Simpang Empat, Kamis (25/9/2025).

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh tim penyusun RPJMD 2025-2029 yang telah bekerja secara maksimal hingga dapat diundangkannya RPJMD tersebut tepat waktu.

Baca juga: Warga Kuranji Padang Panik Temukan Ular di Mesin Mobil, Langsung Minta Bantuan Petugas Damkar

"Selaku ketua tim penyusun saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim atas kerja kerasnya dalam menyusun dokumen RPJMD tersebut," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Sekda Doddy menyampaikan harapannya agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjabarkan RPJMD tersebut kedalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) OPD masing-masing.

"Hal itu tentu untuk percepatan pencapaian target-target dari RPJMD tersebut," pungkasnya.
 
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda, Ikhwanri menyampaikan bahwa proses penyusunan dokumen RPJMD sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling 24 Kg di Padang

"Alhamdulillah telah diundangkan menjadi Perda sebelum 6 bulan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.
 
Hal ini menurutnya juga menjadi suatu kebanggaan bagi mereka yang telah mampu menyusun RPJMD secara mandiri dengan memaksimalkan tenaga internal Bappelitbangda, artinya tanpa melibatkan pihak ketiga. 

"Hal ini tentunya dapat menghemat keuangan daerah di tengah kondisi keuangan yang sulit," ungkapnya.
 
Disampaikan, bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir Bappelitbangda telah mampu menuntaskan dua buah Perda yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 tanggal 30 Desember 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tanggal 24 September 2025.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved