Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang  Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil

"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PENEMBAKAN POLISI- Dadang Iskandar saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam sidang lanjutan kasus penembakan Polisi tembak Polisi yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Rabu (11/6/2025). Kompol Harry, mengungkapkan, saat insiden terjadi dirinya baru menjabat sebagai Wakapolres Solok Selatan selama satu bulan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Wakapolres Solok Selatan, Kompol Harry Mariza Putra mengaku baru mengetahui bahwa surat izin kepemilikan senjata api milik mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, telah tidak berlaku lagi setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Harry saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (11/6/2025) siang.

Dalam persidangan, JPU sempat menanyakan sejak kapan Kompol Harry mengetahui bahwa surat izin senjata api milik terdakwa sudah tidak berlaku.

"Saya baru tahu setelah kejadian itu bahwa surat izin kepemilikan senjata terdakwa sudah tidak aktif lagi," ujar Kompol Harry saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, JPU, dan terdakwa.

Baca juga: Nekat Curi HP dan Rokok, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi di Kuranji Padang

Kompol Harry mengungkapkan, saat insiden terjadi dirinya baru menjabat sebagai Wakapolres Solok Selatan selama satu bulan.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum penembakan terjadi, pihak logistik Polres Solok Selatan sudah berupaya menarik kembali senjata dari tangan terdakwa, namun upaya itu ditolak.

"Dari keterangan bagian logistik, mereka sudah mencoba menarik senjata dari Pak Dadang, tapi beliau menolak menyerahkannya," kata Harry.

Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, JPU kemudian mengajukan pertanyaan kepada Kasi Propam Polres Solok Selatan, Iptu Kristanto Budi Basuki, yang juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Baca juga: Banjir dan Longsor Melanda Mentawai, BPBD Imbau Warga Waspada, Hujan Masih Berpotensi Turun

Iptu Kristanto mengaku bahwa pihaknya secara rutin mengingatkan personel terkait penggunaan senjata api dalam setiap apel.

Ia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui surat izin senjata milik AKP Dadang tidak aktif setelah menerima daftar nama dari bagian logistik.

"Saya diberi nama-nama personel oleh bagian logistik. Setelah itu saya umumkan dalam apel pagi agar senjata dikembalikan. Itu saya lakukan sebelum penembakan terjadi," jelasnya.

Namun, menurut Iptu Kristanto, upaya untuk menarik kembali senjata dari AKP Dadang juga tidak berhasil.

Baca juga: Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil

"Bagian logistik sudah mencoba meminta kembali senjatanya, tapi yang bersangkutan belum menyerahkan juga. Itu terjadi sebelum insiden penembakan," ungkapnya.

Diketahui, senjata api jenis HS-9 yang digunakan terdakwa untuk menembak mati korban merupakan senjata dinas milik Polres Solok Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Padang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved