Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Besok, Pengadilan Negeri Padang Gelar Sidang Tuntutan Kasus Polisi Tembak Polisi

Pengadilan Negeri (PN) Padang akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Kamis (21/8/2025).

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, saat diwawancarai wartawan usai persidangan, Rabu (7/5/2025). Taufik membenarkan besok sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Dadang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Polisi Tembak Polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Kamis (21/8/2025).

Agenda sidang lanjutan besok adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Peristiwa penembakan terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), di mana terdakwa Dadang Iskandar menembak mati rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Sebelum sidang ini bergulir di PN Padang, Polri telah memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Solok Selatan, Moch Taufik Yanuarsyah, membenarkan agenda sidang tersebut.

Baca juga: Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku

“Betul, besok sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Dadang,” kata Taufik kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra PN Padang.

“Rencananya dimulai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo, dengan dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dadang Iskandar dengan empat lapisan dakwaan, yakni Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP.

Baca juga: POPULER PADANG: 9 Polisi Hadir dalam Sidang Polisi Tembak Polisi & Residivis Pencuri HP Diringkus

Dalam persidangan, Dadang Iskandar memilih tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan lima jaksa dari Kejari Solok Selatan.

Majelis hakim sempat memberi waktu bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” ujar Sutan.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut terbukti atau tidak.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini terang benderang,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved