UMP Sumbar

Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 50 Kota tidak berlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023 di daerahnya. Pasalnya, besaran upah kerja di daerah ..

Penulis: alifIlhamfajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri
Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 50 Kota tidak berlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023 di daerahnya. 

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditandatangani, Jumat (25/11/2022).

Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan pengaturan perundang-undangan.

Perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved