UMP Sumbar
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP
Setelah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Pemerintah Kabupaten Mentawai, pada tahun depan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi ..
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Setelah tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023, Pemerintah Kabupaten Mentawai, pada tahun depan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Agar UMP 2023 bisa berjalan lancar, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mentawai, Motisokhi Hura, akan melakukan pengawasan.
Pengawasan ini terangnya agar tidak terjadi pemberian upah di bawah UMP 2023 yang sudah ditetapkan.
Diketahui saat ini UMP 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 9,15 persen.
Sehingga jumlah UMP 2023 sebesar Rp2.747.476.
Baca juga: Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023
Baca juga: Pemkab Tetapkan UMK Agam 2023 Mengacu UMP Sumbar 2023, Sama dengan Tahun Sebelumnya
"Pengawasan ini akan kami mulai dari tahap sosialisasi dalam waktu dekat," terangnya.
Sosialisasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menyurati perusahaan di daerah tersebut.
Penyuratan ini akan disertakan dengan sosialisasi dari pihaknya agar perusahaan bisa patuh pada UMP 2023 yang sudah ditetapkan.
"Setelah tahap sosialisasi ini kami akan terus memonitoring pelaksanaannya," jelasnya.
Tahap monitoring ini katanya akan dilakukan sekaligus untuk tahap evaluasi bagi pihaknya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)