UMP Sumbar

Pemkab Tetapkan UMK Agam 2023 Mengacu UMP Sumbar 2023, Sama dengan Tahun Sebelumnya

Keputusan ini diambil menimbang adanya kenaikan UMP Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp 2.747.476.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi uang UMK AGAM 2023, TribunPadang.com 2 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam sudah memutuskan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 di wilayahnya.

Oleh karena itu, UMK Agam 2023 mengacu pada UMP Sumbar 2023.

Keputusan disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Agam Muhammad Luthfi, Sabtu (3/12/2022).

Keputusan ini diambil menimbang adanya kenaikan UMP Sumatera Barat tahun 2023 menjadi Rp 2.747.476.

Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun ini sebesar 9.15 persen.

Baca juga: Soal UMK Solok Selatan 2023, Kadisnakertrans Basrial: Ikut UMP Sumbar 2023, Kita Siap Kawal

"Melihat peningkatan ini kami tahun depan akan berpedoman pada UMP ," terangnya.

Ia juga mengutarakan keputusan ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Menurutnya Kabupaten Agam hampir sama dengan daerah lain di Sumbar.

"Jadi kalau merujuk aturan yang ada kalau kami menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) jumlahnya harus lebih tinggi," jelasnya.

Sedangkan kondisi daerahnya tidak sanggup untuk memenuhi peningkatan tersebut.

Baca juga: Disnakertrans Sumbar: UMK Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat Mestinya Lebih Tinggi dari UMP

Diberitakan sebelumnya, UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.

UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.

Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.

Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).

Dalam surat tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal berikut:

Baca juga: UMK Pesisir Selatan 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Besarannya Rp 2.742.476

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved