UMP Sumbar

Menaker Minta Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023

Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.

|
Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi UMP. Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. 

TRIBUNPADANG.COM - Semua gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan mengimbau seluruh Gubernur untuk segera mengumumkan.

Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib diumumkan paling lambat 30 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ungkap Ida Fauziyah pada Senin (13/11/2023), dikutip dari Instagram @kemnaker.

Aturan penetapan UMP dan UMK 2024 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Diketahui sebelumnya, PP No. 51 Tahun 2023 tersebut baru saja diterbitkan pada 10 November 2023 lalu.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Banjir di Lima Puluh Kota dan Dewan Pengupahan Bahas Besaran UMP 2024

Dalam aturan baru tersebut, memuat pernyataan yang menyebutkan adanya kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah tersebut diperoleh melalui 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Menurut Menaker, kenaikan upah tersebut merupakan bentuk apresiasi yang diberikan untuk para pekerja.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Ida pada Jumat (10/11/2023), dikutip dari laman Kemnaker.

Dengan adanya kenaikan upah tersebut, Ida berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Baca juga: Sepanjang 2022, DPMPTSP & Naker Kota Pariaman Tak Terima Laporan Pelanggaran UMP

Berdasarkan Pasal 14 hingga 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penetapan upah pekerja di Indonesia dihitung dengan dua cara sebagai berikut:

Cara Menetapkan Upah di Indonesia

1. Penghitungan Upah dengan Satuan Waktu

Penetapan upah ini diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan.

Upah ini dapat ditetapkan dengan hitungan per jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sebagai informasi, penetapan upah per jam hanya diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu.

Pembayaran upah per jam dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sehingga pemberian upah tidak boleh lebih rendah dari perhitungan formula upah per jam.

Adapun cara menghitung upah per jam yakni sebagai berikut:

a. Cara Menghitung Upah Per Jam

Formula Upah Per Jam Terendah = Upah Sebulan / 126

- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.

- Sementara, 29 jam yakni median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Suvei Nagkatan Kerja Nasional (Sakernas)

- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Untuk diketahui, penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial.

Pasalnya iuran jaminan sosial telah menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.

Baca juga: Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

b. Cara Menghitung Upah Harian

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/25

- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: Upah Sebulan/21

2. Penghitungan Upah dengan Satuan Hasil

Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.

Sementara, penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved