Kota Pariaman
Sepanjang 2022, DPMPTSP & Naker Kota Pariaman Tak Terima Laporan Pelanggaran UMP
Sepanjang 2022, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP dan Naker) Kota Pariaman tidak ada menerima laporan terkait pembayaran ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sepanjang 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman tidak ada menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran upah minimum pada para pekerja.
Diketahui pada tahun 2022 Kota Pariaman tidak menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) dan mengacu pada UMP (Upah Minimum Provinsi) UMP 2022.
Besaran UMP itu senilai Rp2.512.539 untuk pekerja tahun pertama yang berlaku untuk perusahaan besar resmi di Kota Pariaman.
Jumlah perusahaan besar resmi di Kota Pariaman ini berdasarkan data DPMPTSP & Naker ada sebanyak 20 perusahaan.
Menurut Kepala DPMPTSP & Naker Kota Pariaman, Novriardi, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait pembayaran upah tersebut.
Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
Baca juga: UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan
"Alhamdulillah perusahaan yang ada di Kota Pariaman sampai saat ini masih patuh untuk menunaikan kewajibannya," terang Novriardi.
Meski tidak ada pengaduan, Novriardi mengaku pihaknya selalu siap melayani setiap pekerja yang mengalami masalah di tempat kerja.
Mulai dari keluh kesah maupun pengaduan akan pembayaran upah minimum tidak sesuai standar.
"Jadi kalau ada pekerja yang haknya dirampas bisa langsung datang ke sini," jelasnya.
Kepatuhan perusahaan dalam pembayaran upah minimum ini, menurutnya juga tidak terlepas dari upaya monitoring yang pihaknya lakukan.
Dalam pengawasan upah minimum, DPMPTSP & Naker Kota Pariaman selalu melakukan sosialisasi pada setiap perusahaan, monitoring dan evaluasi. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)