UMP Sumbar
Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Noviardi mengatakan, tidak adanya penetapan UMK ini sudah terjadi seperti tahun ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Noviardi mengatakan, tidak adanya penetapan UMK ini sudah terjadi seperti tahun sebelumnya.
Keputusan ini dipilih pemerintah Kota Pariaman menimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023 sudah mengalami kenaikan.
Diketahui pemerintah provinsi Sumbar menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp2.747.476.
Ketetapan itu membuat adanya kenaikan UMP Sumbar sebanyak 9,15 persen dari tahun 2022.
Baca juga: UMK Sijunjung 2023 Bakal Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Tunggu Arahan Lebih Lanjut dari Pemrov
"Jadi angka UMP tahun ini sudah cukup tinggi, sehingga kami tidak menetapkan UMK," katanya, Rabu (30/11/2022).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Pasal 31 tentang Kebijakan Pengupahan, UMK bisa ditetapkan jika jumlahnya lebih tinggi dari UMP.
Menimbang PP tersebut, Pemerintah Kota Pariaman pada tahun 2023, akan tetap mengacu pada UMP Sumbar yang sudah ditetapkan.
Lebih lanjut kata Noviardi, UMP tahun 2023 ini hanya berlaku untuk perusahaan besar resmi yang ada di Kota Pariaman.Â
Baca juga: Seperti Tahun-tahun Sebelumnya, UMK Sijunjung 2023 akan Pedomani UMP Sumbar 2023
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
UMP Sumbar Tahun 2023 naik sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persenn.
Kenaikan UMP terjadi dari sebelumnya Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023.
Penetapan keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi nomor 562-863-2022, ditanda tangani, Jumat (25/11/2022).
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP |
![]() |
---|
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023 |
![]() |
---|
Pastikan Pengawasan UMP 2023 di Agam, Pemkab akan Surati Perusahaan Pekan Depan |
![]() |
---|