UMP Sumbar
UMK Sijunjung 2023 Bakal Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Tunggu Arahan Lebih Lanjut dari Pemrov
Pemerintah Kabupaten Sijunjung menunggu arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait UMK Sijunjung 2023. Untuk UMK Sijunjung mengikuti UMP ...
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten Sijunjung menunggu arahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait UMK Sijunjung 2023.
Namun, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) setempat, Khamsiardi menyebut, untuk UMK Sijunjung 2023 mengikuti UMP Sumbar 2023.
Hal ini sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu mengacu pada upah minimum yang ditetapkan oleh Provinsi.
"Kami belum menerima arahan secara resmi, tetapi selama ini UMK Sijunjung berpedoman kepada UMP Sumbar," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Rabu (30/11/2022).
Diketahui, Pemprov Sumbar telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.742.476 atau mengalami kenaikan 9,15 persen atau setara Rp229.937.
Baca juga: Seperti Tahun-tahun Sebelumnya, UMK Sijunjung 2023 akan Pedomani UMP Sumbar 2023
Ia menambahkan, nantinya setelah mendapat arahan dari provinsi, pihaknya akan membahas hal tersebut pada tingkat kabupaten.
"Kami masih menunggu arahan dari provinsi, apakah harus menetapkan UMK atau merujuk kepada UMP provinsi," ujar Khamsiardi.
Kata Kadisnakertrans Sijunjung itu, pihaknya bersama tim dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumbar untuk melakukan monitoring penetapan UMP tersebut.
"Nantinya kami akan mendampingi tim dari Wasnaker untuk monitoring bagaimana kontrak kerja dari perusahaan-perusahaan yang ada di Sijunjung terkait kenaikan UMP ini," tuturnya.
Sementara, kata Khamsiardi, penetapan kenaikan upah tersebut nantinya akan diterapkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan besar resmi yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023
"Untuk pekerja yang bekerja pada tingkat UMKM itu belum termasuk," imbuh Kadisnakertrans Sijunjung itu.
Dikatakannya, Disnakertrans Sijunjung nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Disdagperinkop UKM Sijunjung terkait upah minimum bagi pekerja di tingkat UMK.Â
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP |
![]() |
---|
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023 |
![]() |
---|
Pastikan Pengawasan UMP 2023 di Agam, Pemkab akan Surati Perusahaan Pekan Depan |
![]() |
---|