Pencurian di Pesisir Selatan

Pelaku Pencurian Peralatan Tower Ditangkap, Jaringan Telkomsel Sempat Lumpuh di Pesisir Selatan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial H (48) yang diduga merupakan spesialis pencuri

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Pessel
PENCURI TOWER PESSEL - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial H (48) yang diduga merupakan spesialis pencuri peralatan tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi. Pelaku ditangkap di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial H (48) yang diduga merupakan spesialis pencuri peralatan tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi.

Pelaku ditangkap di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (2/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan akibat aksi pencurian berulang.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” ujar Yogie, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, H mengakui perbuatannya dan telah berulang kali mencuri peralatan tower sejak Juli hingga Agustus 2025.

Baca juga: Wabup Dharmasraya Buka Manasik Haji Anak TK/RA Islam Bhakti

“Aksi pelaku ini berdampak besar karena sempat membuat jaringan sinyal Telkomsel tidak berfungsi selama beberapa jam,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit sepeda motor Honda Supra yang sudah dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai baju, serta satu buah parang.

“Seluruh barang bukti kami duga digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya,” kata Yogie.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian yang merugikan aset perusahaan sekaligus mengganggu layanan publik," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved