UMP Sumbar
Seperti Tahun-tahun Sebelumnya, UMK Sijunjung 2023 akan Pedomani UMP Sumbar 2023
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2023 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: muhammad fuadi zikri
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2023 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Diketahui, UMP Sumbar 2023 mengalami kenaikan 9,15 persen atau setara Rp229.937.
Hal tersebut menjadikan UMP Sumbar dari Rp2.512.539 di 2022 menjadi Rp2.742.476 pada 2023.
"Selama ini UMK Sijunjung berpedoman kepada UMP Sumbar," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sijunjung, Khamsiardi kepada TribunPadang.com, Rabu (30/11/2022). Â
Dia mengatakan, meski mengaca pada tahun-tahun lalu, soal penerapan UMK 2023 ini pihaknya belum mendapatkan arahan dari Pemprov Sumbar.
Baca juga: Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023
Setelah mendapatkan arahan dari Pemprov, pihaknya akan membahas hal tersebut pada tingkat kabupaten.
"Kami masih menunggu arahan dari provinsi, apakah harus menetapkan UMK atau merujuk kepada UMP provinsi," ujar Khamsiardi.
Khamsiardi menyebut pihaknya bersama tim dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumbar untuk melakukan monitoring penetapan UMP tersebut.
"Nantinya kami akan mendampingi tim dari Wasnaker untuk monitoring bagaimana kontrak kerja dari perusahaan-perusahaan yang ada di Sijunjung terkait kenaikan UMP ini," tuturnya.
Sementara, kata Khamsiardi, penetapan kenaikan upah tersebut nantinya akan diterapkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan besar resmi yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: UMK Pasaman Barat 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Disnaker Pastikan Pengawasan
"Untuk pekerja yang bekerja pada tingkat UMKM itu belum termasuk," imbuh Kadisnakertrans Sijunjung itu.
Dikatakannya, Disnakertrans Sijunjung nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Disdagperinkop UKM Sijunjung terkait upah minimum bagi pekerja di tingkat UMK.Â
UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen.
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Pemkab 50 Kota Tidak Tetapkan UMK 2023, Pedomani UMP Sumbar 2023 Sebesar Rp2,7 Juta |
![]() |
---|
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Pemkab Kepulauan Mentawai akan Sosialisasikan dan Awasi Penerapan UMP |
![]() |
---|
Tidak Tetapkan Angka Sendiri, UMK Mentawai 2023 Ikut UMP Sumbar 2023 |
![]() |
---|
Pastikan Pengawasan UMP 2023 di Agam, Pemkab akan Surati Perusahaan Pekan Depan |
![]() |
---|