UMP Sumbar

Seperti Tahun-tahun Sebelumnya, UMK Sijunjung 2023 akan Pedomani UMP Sumbar 2023

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2023 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sijunjung 2023 akan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2023. 

Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)

PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)

α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.

Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.

"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)

Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.

UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00

UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00

UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00

UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00.  (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved