Brio Terbrak KAI di Pariaman

PT KAI Divre II Sumbar Respon Brio Tertabrak KA di Pariaman: Dahulukan KA Lewat Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas kecelakaan yang kembali terjadi di

FOTO SATLANTAS POLRES PARIAMAN
MINI BUS TERTABRAK KA - Mini bus Brio kembali tertabrak kereta api atau KA di Jalan Umum Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Sabtu (6/9/2025) siang. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu sekira pukul 13.30 WIB hingga mengakibatkan empat orang yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas kecelakaan yang kembali terjadi antara mini bus dan KA di perlintasan sebidang kereta api dalam wilayah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Kali ini, sebuah mobil Honda Brio tertabrak KA Pariaman Ekspres di KM 62+3/4 antara Stasiun Naras–Pariaman, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 12.19 WIB.


Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan bahwa sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau Semboyan 35 berkali-kali sebagai tanda peringatan. 

“PT KAI Divre II Sumbar turut berduka cita dan sangat menyesalkan kecelakaan ini. Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan disiplin menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza Shahab saat dikonfirmasi TribunPadang.com.


Menurutnya, aturan soal kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tegas Reza Shahab.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak berada atau melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api karena berbahaya dan melanggar hukum. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 


Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU yang sama.


Selain melakukan imbauan, PT KAI Divre II Sumbar terus menggiatkan sosialisasi keselamatan di wilayah operasionalnya, termasuk edukasi ke sekolah-sekolah yang berada di dekat jalur rel.

 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel dan tidak merusak pagar pengaman jalur KA.


“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Keselamatan hanya bisa terwujud dengan kerja sama semua pihak, termasuk warga sekitar jalur kereta.

"Semoga ke depan, kecelakaan di perlintasan sebidang bisa diminimalisir,” tutup Reza Shahab.

Baca juga: Kronologi Brio Tertabrak KA di Pariaman, Insiden saat Mini Bus Melintasi Rel Tanpa Palang Pintu

Kronologi Peristiwa 

Berikut kronologi mini bus Brio tertabrak KA di Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar yang mengakibatkan satu keluarga menjadi korban insiden tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved