UMP Sumbar

UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan

Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023.

Diketahui Kota Pariaman pada tahun 2023 mendatang tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Artinya, UMK Pariaman 2023 mengacu pada UMP yang sudah ditetapkan.

Penyuratan ini kata Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Noviardi, akan dilakukan pada pekan ini.

"Hari ini kami sudah kirimkan suratnya ke Wali Kota, kalau sudah disetujui akan kami Surati perusahaan terkait," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

Penyuratan ini kata Novriardi adalah bentuk pengawasan dalam penerapan UMP 2023 di Kota Pariaman.

Saat surat dikirimkan pihaknya turut serta melakukan sosialisasi pada pihak perusahaan agar maksud dan tujuan surat bisa dimengerti.

"Dalam surat ini kami meminta agar perusahaan tidak membayar upah di bawah UMP 2023," terangnya.

Lalu, bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah minimum lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan.

Lebih lanjut, kata Novriardi UMP ini berlaku untuk pekerja baru atau masih tahun pertama.

Baca juga: Ikuti UMP Sumbar 2023, Noviardi: UMK Pariaman 2023 Sebesar Rp2,7 Juta

Sedangkan untuk pekerja yang lebih satu tahun bekerja, perusahaan akan memberlakukan struktur dan skala upah.

Besaran UMP yang akan diterima pekerja tahun pertama pada 2023 mendatang sebesar Rp 2.747.476.

"UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil," terangnya.

Pada usaha mikro dan kecil besaran upahnya diatur pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Pengupahan.

UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved