UMP Sumbar
UMK Pariaman 2023 Merujuk UMP Sumbar 2023, DPMPTSP & Naker Pariaman Segera Surati Perusahaan
Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Pariaman akan segera surati perusahaan terkait UMP Sumbar 2023.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
UM(t): Upah Minimum Tahun Berjalan
Baca juga: Pengamat Ekonomi: UMP Sumbar 2023 Harusnya Naik di Atas 10 Persen
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sebelum menggunakan rumusan itu, perlu menghitung penyesuaian nilai UM dengan rumus sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Inflasi: inflasi provinsi per September year on year (yoy)
PE: Pertumbuhan ekonomi provinsi per September year on year (yoy)
α: Indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 s.d 0,30.
Sebelumnya, Nizam UI Muluk mengatakan, UMP Sumbar tahun 2023 diperkirakan naik mengingat adanya inflasi di Sumbar sekitar 8 persen.
"Mudahan-mudahan kita berharap UMP naik karena mempertimbangkan inflasi lebih kurang 8 persen," ujarnya, Kamis (3/11/2022)
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) lima tahun terakhir.
UMP Sumbar tahun 2022: Rp 2.512.539,00
UMP Sumbar tahun 2021: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2020: Rp 2.484.041,00
UMP Sumbar tahun 2019: Rp 2.289.220,00
UMP Sumbar tahun 2018: Rp 2.119.067,00. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)