Penemuan Mayat di Batang Anai
Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
- Wanda menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman.
- Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).
- Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk.
- Ketiga korban bernama Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan, terdakwa tampak mengenakan baju koko bermotif biru dan celana hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.
Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.
Baca juga: Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Majelis hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti.
Baca juga: Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban.
Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
TribunBreakingNews
Multiangle
penemuan mayat di Batang Anai
sidang pembunuhan
sidang Satria Juwanda
Satria Juwanda
sidang kasus pembunuhan
kasus pembunuhan tragis Padang Pariaman
kasus pembunuhan
Kasus mutilasi Padang Pariaman
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Pariaman Terdakwa Wanda Molor 4 Kali, JPU Ungkap Alasan |
|
|---|
| JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sidang-wanda-mutilasi-padang-pariaman-262026.jpg)