Penemuan Mayat di Batang Anai

Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN – Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir. 

Ringkasan Berita:
  • PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.
  • Wanda menjalani sidang kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman.
  • Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).
  • Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk.
  • Ketiga korban bernama Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti didampingi hakim anggota Dandi Septian dan Fadilla Kurnia Putri.

Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam persidangan, terdakwa tampak mengenakan baju koko bermotif biru dan celana hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Richa Marianas.

Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir.

Baca juga: Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu menguraikan kronologi perkara, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim juga memaparkan hasil pemeriksaan terkait penyebab meninggalnya tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

"Terdakwa memenuhi unsur perampasan nyawa orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti.

Baca juga: Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Selain menjatuhkan pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. 

Sementara barang bukti lainnya ditetapkan untuk disita negara dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved