Abu Janda Dilaporkan
Mahkamah Adat Minangkabau Nilai Abu Janda Tak Punya Itikad Baik: Mestinya Usai Dilaporkan Minta Maaf
Irwansyah menilai penggunaan kata "barbar" telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau karena memiliki makna yang sangat negatif.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Adat Alam Minangkabau laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar.
- Laporan tersebut terkait pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai provinsi "barbar".
- Pelaporan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan.
- Ia didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Mukti Ali.
- Menurutnya, dalam klarifikasi tersebut Abu Janda tidak meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) mengungkap alasan di balik pelaporan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Barat, Senin (1/6/2026) sore.
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuak Katumanggungan, mengatakan pihaknya semula memilih menunggu perkembangan laporan yang diajukan DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Mabes Polri.
Bagi para pemangku adat Minangkabau, persoalan tidak hanya terletak pada pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah "barbar", tetapi juga karena yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah polemik tersebut mencuat
Namun, sikap tersebut berubah setelah Abu Janda memberikan klarifikasi yang menurut mereka justru mempertegas pernyataan sebelumnya.
"Awalnya kami memperhatikan perkembangan laporan yang dilakukan DPP IKM. Awalnya kami diam saja. Tetapi setelah keluar klarifikasi dari Abu Janda, kami melihat dia justru mempertegas apa yang diucapkannya," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Mahkamah Adat Alam Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar: Kami Melihat Tak Ada Itikad Baik
Menurutnya, dalam klarifikasi tersebut Abu Janda tidak meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat, melainkan menjelaskan kembali alasan dirinya menyebut Sumbar sebagai daerah barbar.
Padahal, kata Irwansyah, masyarakat Minangkabau berharap adanya penjelasan yang menyejukkan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Kalau memang beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan dia meminta maaf. Tetapi yang terjadi justru memperkuat apa yang sudah diucapkannya sebelumnya," ujarnya.
Irwansyah menilai penggunaan kata "barbar" telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau karena memiliki makna yang sangat negatif.
Menurutnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah barbar identik dengan masyarakat yang primitif, tidak beradab, dan memiliki keterbelakangan budaya.
Padahal, masyarakat Minangkabau dikenal memiliki sistem adat yang kuat dan telah diwariskan turun-temurun.
Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Gubernur Sumbar Ingatkan Pentingnya Adab di Ruang Publik, Singgung Abu Janda
"Kami orang Minang adalah masyarakat yang beradat. Kami memiliki aturan adat yang jelas. Jadi ketika disebut barbar, tentu itu sangat kami sesalkan," katanya.
Ia menjelaskan, para pemangku adat kemudian menggelar musyawarah untuk menyikapi polemik tersebut.
Hasil pertemuan itu menyepakati agar persoalan dibawa ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah tersebut bukan karena kebencian terhadap Abu Janda, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Adat-Alam-Minangkaba-162026.jpg)