Penemuan Mayat di Batang Anai
Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati
Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.
Ayah Adinda Minta Wanda Dihukum mati
Dasrizal (59), ayah dari korban lainnya, almarhumah Septia Adinda (25), berharap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Dasrizal saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026), menjelang agenda pembacaan tuntutan.
“Harapan kami dari sidang tuntutan ini, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati. Jadi kami minta dia dihukum mati,” ujarnya.
Menurut Dasrizal, tuntutan hukuman mati dinilai pantas karena perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi.
“Kelakuannya tidak manusiawi. Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami menuntut dia harus dihukum mati,” tegasnya.
Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang
Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
“Belum tahu apakah mengarah ke hukuman mati. Tapi kami tetap meminta dia dihukum mati,” katanya.
Dasrizal juga mengungkapkan emosinya kerap memuncak setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.
“Kalau ketemu, emosi. Rasanya ingin membunuh dia. Bukan satu dua, tapi tiga orang yang dibunuhnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, keluarga korban lainnya yakni keluarga Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24) juga memiliki tuntutan yang sama.
Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun
“Kami sudah komunikasi, tuntutannya sama, minta dia dihukum mati,” jelasnya.
Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Bahkan, ia menyebut keluarga terdakwa juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf.
“Belum ada minta maaf. Mereka seperti tidak ada kejadian. Tidak ada itikad baik,” ujarnya.
TribunBreakingNews
Multiangle
penemuan mayat di Batang Anai
sidang pembunuhan
sidang Satria Juwanda
Satria Juwanda
sidang kasus pembunuhan
kasus pembunuhan tragis Padang Pariaman
kasus pembunuhan
Kasus mutilasi Padang Pariaman
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi Pariaman Terdakwa Wanda Molor 4 Kali, JPU Ungkap Alasan |
|
|---|
| JPU Ungkap Alasan Tuntut Mati Satria Jhuwanda, Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Dinilai Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sidang-wanda-mutilasi-padang-pariaman-262026.jpg)