Penemuan Mayat di Batang Anai

Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga korban, terutama dari pihak keluarga Septia Adinda yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN – Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum hingga putusan akhir. 

Usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan majelis hakim.

Ayah Adinda Minta Wanda Dihukum mati

Dasrizal (59), ayah dari korban lainnya, almarhumah Septia Adinda (25), berharap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dijatuhi hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.

Hal itu disampaikan Dasrizal saat ditemui TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026), menjelang agenda pembacaan tuntutan.

“Harapan kami dari sidang tuntutan ini, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati. Jadi kami minta dia dihukum mati,” ujarnya.

Menurut Dasrizal, tuntutan hukuman mati dinilai pantas karena perbuatan terdakwa dinilai tidak manusiawi.

“Kelakuannya tidak manusiawi. Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami menuntut dia harus dihukum mati,” tegasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang

SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI -  Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
SIDANG PEMBUNUHAN BERANTAI - Dasrizal (59), ayah korban mutilasi Septia Adinda, memberikan keterangan kepada TribunPadang.com di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui tuntutan apa yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

“Belum tahu apakah mengarah ke hukuman mati. Tapi kami tetap meminta dia dihukum mati,” katanya.

Dasrizal juga mengungkapkan emosinya kerap memuncak setiap kali melihat terdakwa di ruang sidang.

“Kalau ketemu, emosi. Rasanya ingin membunuh dia. Bukan satu dua, tapi tiga orang yang dibunuhnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, keluarga korban lainnya yakni keluarga Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24) juga memiliki tuntutan yang sama.

Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun

“Kami sudah komunikasi, tuntutannya sama, minta dia dihukum mati,” jelasnya.

Selama proses persidangan berlangsung, Dasrizal mengaku belum pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Bahkan, ia menyebut keluarga terdakwa juga belum pernah menyampaikan permintaan maaf.

“Belum ada minta maaf. Mereka seperti tidak ada kejadian. Tidak ada itikad baik,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved