Penemuan Mayat di Batang Anai

Sidang Tuntutan Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Digelar Hari Ini, Terdakwa Belum Datang

Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi

|
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN - Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman masih kosong saat agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi, Selasa (7/4/2026). Hingga pukul 09.40 WIB, sidang belum dimulai karena terdakwa belum hadir. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang tuntutan kasus mutilasi tiga perempuan di PN Pariaman belum dimulai.
  • Hingga pukul 09.45 WIB, terdakwa Satria Jhuwanda Putra belum hadir di ruang sidang.
  • Jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim.
  • Sidang ini menjadi agenda kesembilan setelah pemeriksaan terdakwa dan saksi.
  • Kasus terungkap dari temuan potongan tubuh perempuan di aliran Batang Anai.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.26, Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa. 

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo, didampingi hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri.

Berdasarkan pantauan TribunPadang.com di lokasi pada Selasa (7/4/2026) pukul 08.10 WIB hingga 09.45 WIB, sidang belum juga dimulai. 

Ruang sidang Cakra masih tampak kosong, dan terdakwa Satria Jhuwanda Putra juga belum hadir.

Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun

Petugas informasi persidangan menyebutkan sidang akan dimulai setelah terdakwa tiba di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Pariaman, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan ini dijadwalkan pada Selasa pekan lalu. Namun, sidang ditunda karena tuntutan dari jaksa belum rampung.

Sidang hari ini merupakan sidang kesembilan dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, persidangan telah melalui sejumlah agenda, mulai dari pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi meringankan (a de charge), hingga pembuktian oleh penuntut umum.

Diketahui, terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. 

Baca juga: Dharmasraya Catat Pertumbuhan Ekonomi 2025 di Atas Sumbar, Pengangguran dan Kemiskinan Turun

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025). 

Hasil autopsi dan pemeriksaan lanjutan mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Kasus Dilimpahkan dari Polda Sumbar

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved