Penemuan Mayat di Batang Anai
Tangis Haru Ibu Korban Pecah Saat Wanda Divonis Mati, Wenni: Saya Puas dengan Putusan Ini
"Saya sangat senang sekali dengan vonis ini. Tidak bisa kata-kata saya ucapkan. Saya puas dengan vonis ini," kata Wenni kepada TribunPadang.com.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
- Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026).
- Sepanjang sidang berlangsung, Wanda terlihat lebih banyak tertunduk.
- Ketiga korban bernama Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda.
- Tangis haru keluarga almarhumah Septia Adina pecah di dalam ruang sidang.
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Isak tangis keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pariaman sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Salah satu yang tak mampu membendung air mata adalah Wenni, ibu dari almarhumah Septia Adinda.
Tangis haru langsung pecah ketika Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana mati.
Wenni tampak terus menangis di dalam ruang sidang. Ia dipeluk oleh suaminya, Dasrizal, yang berusaha menenangkan sang istri.
Baca juga: Wanda Hanya Tertunduk Divonis Mati Kasus Mutilasi, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang
Dasrizal juga terlihat beberapa kali memberikan tisu untuk mengusap air mata istrinya.
Di sisi lain, terdakwa Wanda hanya tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Tangis Haru dan Rasa Lega Ibu Korban
Usai persidangan, Wenni menyampaikan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi harapan keluarga korban yang sejak awal menginginkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa.
Baca juga: Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati
"Saya sangat senang sekali dengan vonis ini. Tidak bisa kata-kata saya ucapkan. Saya puas dengan vonis ini," kata Wenni kepada TribunPadang.com di PN Pariaman, Selasa (2/6/2026), sembari berurai air mata.
Wenni mengatakan tangis yang pecah saat pembacaan putusan bukan karena kesedihan, melainkan luapan rasa lega dan bahagia setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
"Itu karena gembira. Jadi enggak bisa saya ungkapkan dengan kata-kata," ujarnya.
Apresiasi untuk Jaksa dan Respons Rencana Banding Wanda
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Menurutnya, kerja keras tim jaksa selama proses persidangan turut mengantarkan lahirnya putusan yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Banyak jasa dan bantuan dari bapak-bapak JPU itu," katanya.
Terkait langkah hukum banding yang akan ditempuh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Wenni mengaku tidak mempermasalahkannya.
TribunBreakingNews
sidang Satria Juwanda
Satria Juwanda
Multiangle
sidang kasus pembunuhan
Kasus Pembunuhan Padang Pariaman
kasus mutilasi di Padang Pariaman
mutilasi
Kasus mutilasi Padang Pariaman
Padang Pariaman
PN Pariaman
vonis mati
Septia Adinda
SaksiKata
| Wanda Hanya Tertunduk Divonis Mati Kasus Mutilasi, Tangis Keluarga Korban Pecah di Ruang Sidang |
|
|---|
| Breaking News: Wanda, Terdakwa Mutilasi Tiga Perempuan di Padang Pariaman Divonis Mati |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda di Pariaman Siapkan Pledoi Bantah Tuntutan Mati JPU, Sebut Ada Fakta Hilang |
|
|---|
| Kuasa Hukum Wanda Tolak Hukum Mati, Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Sidang Kasus Mutilasi Padang Pariaman |
|
|---|
| Kombinasi Pasal Jadi Dasar, Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman |
|
|---|