TAG
PN Pariaman
-
Eli Marlina, ibu korban, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon
2 hari lalu
-
Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.
2 hari lalu
-
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di
Selasa, 8 Juli 2025
-
Saksi verbalisan membantah adanya intimidasi selama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam lanjutan sidang pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual g
Selasa, 17 Juni 2025
-
Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di ruang Sidang Cakra, Selasa (10/6/2
Rabu, 11 Juni 2025
-
, saat sidang kedelapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa In Dragon.
Rabu, 11 Juni 2025
-
Penasehat hukum (PH) In Dragon menyatakan akan mengajukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS)
Rabu, 7 Mei 2025
-
Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.
Rabu, 7 Mei 2025
-
Sebanyak dua orang saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual
Selasa, 6 Mei 2025
-
Tujuh saksi telah memberikan keterangan mereka dalam persidangan lanjutan Sidang In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis
Selasa, 6 Mei 2025
-
Namun, dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya dua orang yang memenuhi panggilan sidang.
Selasa, 6 Mei 2025
-
Eli Marlina, ibu Nia Kurnia Sari (NKS) gadis penjual gorengan, hadiri sidang keempat In Dragon terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan anaknya
Selasa, 6 Mei 2025
-
Tim kuasa hukum terdakwa berencana meminta rekonstruksi ulang karena menilai proses sebelumnya belum menunjukkan fakta perencanaan.
Rabu, 30 April 2025
-
PH mengatakan, hasil agenda pembuktian setelah dua persidangan berlangsung tidak ada fakta yang menunjukkan kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Rabu, 30 April 2025
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan terdakwa In Dragon di Pengadilan Negeri Pariaman belum menunjukkan adanya bukti kuat
Rabu, 30 April 2025
-
Fakta ini disampaikan Heru Saputra, sepupu terdakwa, saat bersaksi di hadapan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum.
Rabu, 30 April 2025
-
Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara akan menjadi ketua majelis pada sidang perdana Indragon di ruang sidang satu Cakra
Selasa, 15 April 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved