Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang In Dragon Lanjut 20 April, JPU Hadirkan Ahli Pidana, Kejar Bukti Pembunuhan Berencana

Sebanyak dua orang saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG IN DRAGON - Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (6/5/2025). Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Sebanyak dua orang saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon.

Kedua saksi hli ini akan memberikan keterangannya pada sidang lanjutan yang akan digelar 20 April 2025, di Pengadilan Negeri Pariaman.

Kedua saksi ahli ini menurut JPU Wendry Finisa, akan memberikan keterangan secarah terpisah, satu persatu dalam persidangan.

"Setelah tujuh saksi kami rasa cukup, selanjutnya kami akan mendatangkan dua saksi ahli untuk memperkuat dakwaan," ujarnya.

Dakwaan tersebut menyangkut pada dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus yang terjadi di akhir tahun 2024 tersebut.

Baca juga: Sejarah Bus ALS: Perusahaan Otobus Tertua di Sumatera dengan Trayek Terjauh di Indonesia

Wendry menyebut kedua saksi ahli yang dihadirkan merupakan saksi ahli pidana dan saksi ahli forensik.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak tujuh saksi sudah beri kesaksian di persidangan lanjutan In Dragon terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (6/5/2025).

Ketujuh saksi tersebut, memberi keterangan sejak persidangan kedua hingga keempat, dengan waktu yang berbeda.

Melalui ketujuh saksi tersebut, sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta sudah berakhir.

Ketua majelis hakim Dedi Kuswara dalam sidang tersebut mengatakan, agenda sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli.

Baca juga: DPRD Pasaman Barat Gelar Paripurna Bahas Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

"Dengan tujuh saksi yang sudah dihadirkan ini, agenda selanjutnya akan kita lanjutkan dengan agenda pembuktian oleh saksi ahli," ujarnya sembari mengetuk palu sidang sekira pukul 16.52 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Finisa, mengatakan, ketujuh saksi ini sudah mampu menerangkan fakta yang dibutuhkan.

"Sebenarnya ada dua saksi lagi, tapi kami rasa sudah cukup. Kedua saksi ini menurut kami keterangannya tidak menyangkut pokok perkara kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum menutup sidang hakim ketua Dedi Kuswara sempat menanyakan pada In Dragon terkait sanggahan atau pembenaran, namun In tidak bergeming dengan hanya menunjukkan gestur setuju dengan jalannya persidangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved