TOPIK
Kematian Gadis Penjual Gorengan
-
Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon,
-
Keluarga almarhumah Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan asal Padang Pariaman, akan menggelar doa bersama
-
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan
-
Isak tangis Eli Marlina (45) pecah saat kembali menjejakkan kaki di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak,
-
Air mata haru dan lega menyelimuti keluarga Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
-
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati
-
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan
-
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon
-
Eli Marlina, ibu korban, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon
-
Kuasa hukum In Dragon, terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, akan mengajukan banding.
-
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman,
-
Terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN)
-
Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025).
-
Sidang pembacaan putusan ini merupakan sidang lanjutan setelah adanya pembacaan pledoi dari kuasa hukum In Dragon.
-
Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan.
-
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon akan lakukan pembelaan pada sidang lanjutan.
-
Terdakwa In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan, dituntut hukuman mati
-
Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan
-
Pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan oleh terdakwa In Dragon di Padang Pariaman, Sumatera Barat merupakan puncak tindak pidana yang perna
-
Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di
-
Unsur tuntutan yang dijadikan acuan oleh pihaknya merupakan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa.
-
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati,” ujarnya, usai sidang pembacaan tuntutan.
-
JPU sekaligus Kejari Pariaman Bagus Priyonggo mengatakan, tim penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati pada terdakwa atas sejumlah alasan.
-
“Insya Allah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.
-
“Insyaallah hari ini kami akan membacakan tuntutan terkait kasus ini, mungkin siang atau sore nanti. Tergantung pihak pengadilan,” ujarnya.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, makin yakin dengan dakwaan pembunuhan berencana pada terdakwa In
-
Saksi verbalisan membantah adanya intimidasi selama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam lanjutan sidang pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual g
-
Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.
-
"Tidak mungkin anak saya melakukan hal itu, In Dragon sudah berbohong," pekik Eli Marlina, suaranya bergetar menahan amarah dan kesedihan.
-
Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di ruang Sidang Cakra, Selasa (10/6/2