Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kasus Gadis Penjual Gorengan: In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Lakukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, In Dragon, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (5/8/2025).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara sekitar pukul 12.50 WIB.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir.

Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh JPU, kuasa hukum, serta terdakwa In Dragon yang tampak mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam.

Sepanjang sidang berlangsung, In Dragon terlihat tertunduk di kursi pesakitan hingga hakim secara bergantian membacakan pertimbangan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Dihukum Pidana Mati

Sidang putusan ini merupakan lanjutan setelah pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, JPU sempat menyampaikan replik yang kemudian dibalas duplik oleh pihak kuasa hukum.

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Terlalu Dipaksakan

Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU yang menjerat In Dragon dengan pasal pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Menurutnya, tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana.

Ia menilai, sejak awal proses persidangan, fakta yang terungkap hanya menunjukkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Jadi tuntutan ini kesannya dipaksakan dengan fakta yang kabur. JPU tetap memberi tuntutan pembunuhan berencana,” ujar Dafriyon.

Baca juga: BREAKING NEWS Hakim akan Bacakan Putusan Kasus In Dragon Hari Ini

Ia menambahkan, ahli forensik dalam persidangan menyatakan bahwa korban hanya mengalami memar-memar berdasarkan hasil autopsi dan meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan JPU.

“Tali rafia yang dijadikan bukti pembunuhan berencana itu menurut kami hanya sebatas ikon,” ucapnya.

Dafriyon menilai, tuntutan JPU ini seolah menunjukkan keinginan untuk menjatuhkan hukuman berat pada kliennya, padahal tugas utama JPU hanyalah menghadirkan saksi, fakta, dan bukti di persidangan.

Kini, kasus ini akan berlanjut ke tingkat banding setelah kuasa hukum resmi mengajukan keberatan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada In Dragon.

Baca juga: Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana 

(TribunPadang.com/Panji Rahmat)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved