Kematian Gadis Penjual Gorengan
Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman,
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan tersebut, menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang terlah berlangsung.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Baca juga: Daftar Pemain Timnas U-17 Indonesia untuk Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih Nova Arianto Pilih 30 Nama
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Kronologi Orang Hilang di Padang, Pamit ke ATM Ambil Uang dan Ditemukan Mengambang
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Baca juga: Hadiri Tradisi Makan Bajamba, Wabup Solok Selatan Sebut Harus Diwariskan ke Generasi Muda

Kasus Gadis Penjual Gorengan: In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum Lakukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Putusan Majelis Hakim, In Dragon Dihukum Pidana Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Hakim akan Bacakan Putusan Kasus In Dragon Hari Ini |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.