Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon akan lakukan pembelaan pada sidang lanjutan.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN: Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, In Dragon akan lakukan pembelaan pada sidang lanjutan.

Pembelaan ini dilakukan kuasa hukum, mengacu pada tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025).

“Terimakasih yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan (pelidoi) terhadap tuntutan ini pada sidang selanjutnya,” ujar kuasa hukum In Dragon pada hakim ketua Dedi Kuswara sebelum sidang ditutup.

Kuasa hukum In Dragon Dafriyon, menilai tuntutan yang disampaikan JPU masih kokoh pada prinsip dakwaannya pada sidang pertama.

Menurutnya tuntutan yang disampaikan oleh JPU, seolah JPU merupakan penegak hukum yang bisa menghukum.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi

Padahal JPU dalam persidangan harunya mengambil peran untuk menghadirkan bukti-bukti, data dan fakta di depan persidangan.

“Jadi kalau bukti dan fakta di persidangan kabur, jangan dipaksakan tuntutannya, ujar Dafriyon, menanggapi tuntutan JPU.

Ia menilai tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan hari ini terkesan memaksakan.

Baca juga: Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar

Tuntutan JPU pada terdakwa dalam persidangan ini menggunakan pasal kombinasi kumulatif sibsideritas alternatif, dengan ancaman maksimal, hukuman mati.

Pasal yang menjadi acuan JPU merupakan Pasal 285 KUHP atas tindak pemerkosaan dan pasal 340 KUHP atas tindak pembunuhan berencana.

“Padahal melalui fakta persidangan, kami yakin klien kami hanya melanggar pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved