Kematian Gadis Penjual Gorengan

Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar

Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN- Terdakwa In Dragon pada saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, hukuman mati, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akibat perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

Siapa yang tidak tahu kasus pembunuhan ini, karena sempat menggemparkan masyarakat Padang Pariaman khusunya dan Sumatera Barat secara luas.

Kasus ini menimpa korban bernama Nia Kurnia sari yang  notabene tulang punggung keluarga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

NKS yang sehari-hari menjajajakan gorengan, selama ini berjualan untuk memenuhi kebutuhan kekuarga dan meneruskan cita menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Namun, mimpi NKS harus dikubur oleh In Dragon dengan cara tragis dan sadis.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Solok Sumbar, Warga Aia Dingin Butuh Bantuan Bahan Bangunan Mendesak

NKS dibunuh dan diperkosa oleh In Dragon dengan cara yang tidak berperikemanusiaan.

Dalam melancarkan aksinya, In Dragon menyekap leher korban dan memukulinya hingga tak sadarkan diri.

Setelah NKS hilang kesadaran, ia diperkosa berulang kali, bahkan kemaluannya dikorek oleh In Dragon untuk menghilangkan jejak.

Tidak sampai di sana, NKS diseret dan dihanyutkan di sungai, lalu dikuburkan tanpa busana.

“Perbuatan terdakwa ini jelas sangat tidak berperikemanusiaan, menghilangkan nyawa dengan kekerasan dan melakukan tindak pemerkosaan,” ujar JPU Bagus Priyonggo.

Baca juga: Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati 

Tak Pernah Minta Maaf

Terdakwa In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved