Kematian Gadis Penjual Gorengan

Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat

Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Busyra Azheri
KASUS IN DRAGON : Praktisi Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Busyra Azheri beberapa waktu lalu. Busyra menilai bahwa putusan hukuman bagi In dragon pada kasus Nia Kurnia Sari sudah tepat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus pembunuhan sadis di Padang Pariaman, In dragon, menimbulkan perhatian publik yang luas.

Banyak yang mempertanyakan seperti apa pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, dan bagaimana proses hukumnya hingga eksekusi bisa dilaksanakan.

Praktisi hukum sekaligus Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman tertinggi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukuman mati itu disebut sebagai ultimum remedium, artinya adalah upaya hukuman paling akhir dan tertinggi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), negara wajib melaksanakan eksekusinya,” ujar Busyra saat diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).

Meski demikian, Busyra menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Indragon masih berada pada tingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh sejumlah upaya hukum lain.

Baca juga: Penipuan Umrah Bukittinggi: Terlapor Juga Sebut Owner Travel Pesan Ratusan Mukena Tapi Belum Bayar

“Terdakwa bisa mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dua yang pertama termasuk dalam kategori upaya hukum biasa, dan PK adalah upaya hukum luar biasa. Jika seluruh proses ini sudah dilalui dan putusan tetap menyatakan hukuman mati, maka eksekusi akan dilakukan,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan hukuman mati, Busyra menyebutkan bahwa tanggung jawab hukum ada di tangan kejaksaan.

Namun karena jaksa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeksekusi dengan senjata api, pelaksanaannya akan melibatkan aparat kepolisian.

“Secara hukum, jaksa adalah pihak yang melakukan eksekusi. Tapi karena mereka tidak punya pelaksana tembak, biasanya mereka bekerja sama dengan kepolisian,” tambahnya.

Untuk lokasi pelaksanaan, Busyra menuturkan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap Indragon kemungkinan besar akan dilakukan di 

Baca juga: Pedagang Terlapor Penipuan Umrah di Bukittinggi Sebut Dirinya Juga Jadi Korban Owner Travel

“Kalau locus delictinya di Sumatera Barat, maka pelaksanaan hukuman juga di sini, sesuai yurisdiksi,” ujarnya.

Meski hukuman mati merupakan vonis paling berat, Busyra mengingatkan bahwa dalam praktiknya, eksekusi hukuman ini bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Selain karena banyaknya tingkatan upaya hukum, terdakwa juga masih memiliki ruang untuk mengajukan amnesti kepada kepala negara atau pimpinan tertinggi.

“Bahkan terpidana mati pun masih bisa mengajukan permohonan amnesti kepada kepala negara, bila mengakui kesalahannya. Ini bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang keadilan, tapi juga memperpanjang waktu pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Ketika diminta pandangannya mengenai kelayakan hukuman mati dalam kasus In dragon, Busyra menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dibaca dan dilihatnya, vonis tersebut dinilai sudah tepat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved