Kematian Gadis Penjual Gorengan

Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos

Busyra Azheri menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Busyra Azheri
KASUS IN DRAGON : Praktisi Hukum dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Busyra Azheri beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Hukuman mati merupakan sanksi paling tinggi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Proses pelaksanaannya pun tidak sederhana dan dapat memakan waktu bertahun-tahun sebelum dieksekusi.

Praktisi Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Busyra Azheri, menjelaskan hukuman mati adalah bentuk sanksi premium ultimum atau hukuman paling berat.

“Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah wajib mengeksekusi sesegera mungkin. Di Indonesia, hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak,” kata Busyra kepada TribunPadang.com, beberapa waktu lalu.

Namun, ia menegaskan, vonis hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah terpidana menempuh seluruh upaya hukum yang diatur undang-undang.

Menurutnya, ada dua kategori upaya hukum yang bisa dilakukan terpidana mati. Yaitu upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Kemudian upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Bursa Transfer Pemain Musim 2025, Nasib Kapten Timnas Indonesia Jay Idzez Tertambat di Sassuolo

“Setelah seluruh tahapan itu dilalui dan putusan tetap pada hukuman mati, barulah negara mengeksekusi,” jelas Busyra.

Selain itu, terpidana mati juga masih memiliki peluang untuk mendapatkan amnesti dari Kepala Negara.

“Kalau dia mengakui kesalahannya dan Kepala Negara memberi keringanan, maka hukuman bisa berubah,” tambahnya.

Proses panjang inilah yang membuat eksekusi hukuman mati di Indonesia kerap memakan waktu bertahun-tahun.

Terkait lokasi pelaksanaan, Busyra menjelaskan eksekusi dilakukan di daerah yang menjadi tempus (waktu) dan lokus (tempat) terjadinya tindak pidana.

Baca juga: Ramalan Shio Besok Sabtu, 9 Agustus 2025: Shio Ular Hadapi Tantangan, Shio Macan Berhenti Mengeluh!

“Kalau kasusnya di Sumatera Barat, eksekusinya tetap di Sumatera Barat,” ungkapnya.

Pelaksana eksekusi hukuman mati adalah jaksa, namun karena tidak memiliki pasukan bersenjata, mereka akan meminta bantuan kepolisian.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus In Dragon, Busyra menilai vonis tersebut pantas diberikan, mengacu pada pemberitaan yang ia baca.

“Dari pola dan struktur tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, perbuatannya sangat terencana. Jadi sangat pantas dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa vonis Pengadilan Negeri Pariaman tersebut baru pada tingkat pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved