Kecelakaan di Solok

Pemotor Tewas Tabrak Mobil Pick Up di Solok, Hendak Menyalip Masuk Jalur Berlawanan

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kota Solok–Singkarak, tepatnya di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung,

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Solok
KECELAKAAN MAUT DI SOLOK. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kota Solok–Singkarak, tepatnya di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (12/8/2025). Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Natsir Kota Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kota Solok–Singkarak, tepatnya di Jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Selasa (12/8/2025).

Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi B 4971 KFW yang dikendarai Asril, warga Kota Pariaman, dengan mobil Mitsubishi L-300 Pick Up BA 9953 CE yang dikemudikan Zikri Yazid (23), warga Kota Payakumbuh.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Solok, Iptu Rido mengatakan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Kota Solok menuju Singkarak.

"Sampai di lokasi, korban mendahului kendaraan di depannya sehingga melebar ke kanan dan masuk jalur lawan. Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi L-300 dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak terhindarkan," ujar Iptu Rido kepada TribunPadang.com.

Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit M Natsir Kota Solok.

Baca juga: KemenHAM Sumbar-Riau Terus Pantau Proyek Strategi Nasional di Padang Pariaman

"Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan telah kami amankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp3 juta," tambahnya.

Rido mengimbau pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan menjaga jarak aman, terutama saat hendak mendahului kendaraan lain.

"Kecelakaan ini ditangani sesuai Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved